iniriau.com, Pekanbaru - Setelah menghadirkan pakar IPDN dan otonomi daerah, kini Tim Advokat Abdul Wahid menghadirkan ahli psikologi forensik dan konsultan sumber daya manusia di persidangan lanjutan dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau, Kamis (25/6l di ruang sidang Mudjiono Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Reza Indragiri Amriel meraih gelar Master Psikologi Forensik di Universitas Melbourne, Australia. Saat ini ia adalah Ketua Jurusan Psikologi di salah satu universitas swasta top di Indonesia, Bina Nusantara (Binus).
Di persidangan, Tim Advokat Abdul Wahid mempertanyakan apakah pimpinan juga bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan anak bawahannya.
"Bisa ahli menjelaskan, apakah seorang pimpinan juga ikut bertanggung jawab atas perbuatan pidana bawahannya? tanya Kemal di persidangan yang berlangsung hingga malam tersebut.
Riza mengatakan umumnya di Indonesia, jarang seorang pimpinan juga ikut bertanggung jawab atas perbuatan pidana bawahannya.
"Dalam perspektif psikologi forensik, pertanyaan tim advokat ini bisa diartikan sebagai superior responsibility defense. Namun, hingga saat ini di Indonesia penerapan pidana dengan pendekatan ini tidak ditemukan di Indonesia. Sepanjang pengetahuan dan pengamatan saya tidak ada pendekatan ini dipakai," ujar Reza menjelaskan.
Ia kemudian memberi contoh pada banyak kasus tindak pidana korupsi (tipikor), seperti di Kementerian Tenaga Kerja RI beberapa waktu lalu, tindakan pidana berhenti di pelakunya saja, tidak sampai ke atasannya.
"Contoh kasus Wamenaker RI kemarin, tidak ada diminta pertanggungjawaban menteri terkait, hanya Wamenakernya yang bertanggung jawab atas perbuatan pidananya," jelas Reza yang mencatatkan doro sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar master di universitas Melbourne tersebut.
Lalu, Kemal kembali mempertanyakan sejauh mana keterangan saksi dijadikan fakta untuk penegakan hukum.
"Bisa ahli jelaskan bagaimana kita yang bergelut menangani perkara hukum ini mendapatkan keterangan saksi yang berkualitas?" tanya Kemal lebih lanjut.
Reza mengatakan dalam sudut pandang psikologi forensik, keterangan saksi inilah yang banyak merusak dan terhalangnya penegakan hukum. Alasannya, ingatan manusia sangat rentan terdistorsi.
"Berbicara terkait keterangan saksi yang berkualitas, saya jelaskan lagi disini, jika keterangan saksi itu akurat, lengkap dan sesuai dengan kenyataannya. Namun, sejauh ini, saya tegaskan lagi, keterangan saksi inilah yang sering merusak penegakan hukum, Yang Mulia. Kenapa? Karena ingatan manusia itu rapuh dan mudah terdistorsi," kata Reza dengan nada tegas.
Reza lalu melanjutkan dengan keterangan saksi mahkota, apakah keterangan saksi mahkota ini bisa dijadikan dasar untuk membuka fakta di persidangan pada suatu kasus hukum.
Menurutnya, keterangan saksi mahkota juga tidak bisa dijadikan dasar pengungkapan fakta dan penegakan hukum dipersidangan. Hal ini kembali ke masalah ingatan manusia yang suka mengadakan yang tidak ada, terdistorsi dan tidak konsisten.
"Hingga hari ini saya juga mempertanyakan kualitas keterangan saksi mahkota. Saya tidak percaya dengan hal ihwal yang satu ini di ranah hukum. Apakah sebegitu berharganya keterangan saksi mahkota itu? Saya tegaskan disini, saksi mahkota itu adalah manusia yang punya ingatan. Kembali ke pernyataan saya tadi jika ingatan manusia itu jarang sekali konsisten," lanjut Reza.
Persidangan yang bergulir hingga malam itu, seperti menjadi tanda tanya bagi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim JPU KPK terlihat belum sepenuhnya mampu membuktikan dakwaannya terhadap Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Dalam konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut JPU KPK menggunakan dakwaam alternatif dalam konstruksi dakwaannya, lalu
unsur niat jahatnya juga belum bisa dibuktikan.
Dalam penjelasannya, dari sudut pandang psikologi forensik, Reza juga menekankan penegakan hukum akan semakin kokoh jika disertai sejumlah bukti ilmiah yang didukung berbagai macam disiplin ilmu.**