Empat Kurir Sabu 40 Kilogram Terima Vonis Seumur Hidup di PN Bengkalis

Senin, 06 Juli 2026 | 11:18:46 WIB
Dari kiri - Jufrizal, Nanda, Yandi dan Tia Septiani. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu, yakni Jufrizal alias Jupri, Nanda, Yandi, dan Tia Septiani alias Tia.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto bersama hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (2/7/2026). Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Selatpanjang, sementara jaksa dan penasihat hukum berada di Selatpanjang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana mati kepada seluruh terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa secara sadar terlibat dalam peredaran narkotika sehingga tidak terdapat alasan yang dapat meringankan hukuman mereka.

Persidangan mengungkap, jaringan tersebut diduga dikendalikan seorang bandar berinisial Uncle yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Tia disebut menjadi penghubung yang mengatur pergerakan kurir laut maupun kurir darat untuk membawa sabu dari perairan perbatasan Malaysia-Indonesia ke wilayah Riau.

Kasus bermula saat Tia menerima perintah dari Uncle untuk menyiapkan pengiriman 40 kilogram sabu pada akhir September 2025. Ia kemudian menunjuk Doni sebagai kurir laut dan meminta Nanda merekrut kurir darat guna mengantarkan barang haram itu ke Maredan, Kabupaten Siak.

Setelah sabu berhasil dibawa ke titik pendaratan di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, para kurir darat bergerak menuju lokasi tujuan. Namun, perjalanan mereka terhenti setelah tim kepolisian menghadang rombongan di kawasan Kurau. Sebagian pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 bungkus sabu dengan berat total sekitar 40 kilogram, serta sejumlah cartridge rokok elektrik dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi berhasil menangkap Tia di kediamannya dan mengungkap perannya sebagai pengatur jalur distribusi dalam sindikat narkotika lintas negara tersebut.**

Tags

Terkini