Membela Marwah: Kala Riau Pos Menepuk Air di Dulang

Membela Marwah: Kala Riau Pos Menepuk Air di Dulang
Irvan Nasir(Pemerhati Sosial)

Oleh: Irvan Nasir(Pemerhati Sosial)

Tumbuh rotan di rimbun semak

Tempat bersarang burung merpati

Tuah badan dikandung emak

Mengapa durhaka merobek hati

ADA luka yang menganga dalam dada masyarakat Bumi Lancang Kuning hari ini. Kabar mengenai polemik hukum yang menimpa Datuk Seri Rida K. Liamsi—tokoh pers, budayawan, sekaligus pendiri utama koran harian pertama dan terbesar di Riau—bukan lagi sekadar urusan domestik sebuah korporasi. Ketika “anak kandung” bernama Riau Pos berbalik menggugat sang ayah yang melahirkannya, publik tersentak oleh sebuah ironi yang merobek rasa keadilan. Riau Pos kini seolah menjelma menjadi sosok Malin Kundang di tanah Melayu, mendurhakai rahim sejarah tempat ia dikandung dan dibesarkan.

Bagi masyarakat Riau, Riau Pos yang didirikan pada Januari 1991 bukan sekadar tumpukan kertas berita. Ia telah berevolusi menjadi “milik Riau” secara komunal. Selama puluhan tahun, lembar-lembar koran ini menjadi corong literasi yang mencerdaskan, mengawal derap pembangunan, serta menjadi panggung utama bagi pengembangan intelektual, sastra, kesenian, dan kebudayaan Melayu. Lewat rahim Riau Pos, ruang-ruang kultural dihidupkan, membesarkan ratusan sastrawan dan jurnalis muda tanah air. Menyeret sang arsitek ke ranah kriminalisasi sama saja dengan mengusik salah satu pilar identitas kultural daerah.

Sengkarut ini, jika kita urai dari akarnya, bermula dari kesalahpahaman akut dalam membaca sejarah perseroan. Kepemilikan 55 persen saham oleh grup holding nasional (Jawa Pos) di masa awal pendirian tidak boleh dibaca secara hitam-putih di atas kertas hukum komersial semata. Angka mayoritas itu an sich bukanlah hasil dari penyetoran modal tunai yang berdarah-darah di lapangan. Saham itu adalah bentuk “saham komitmen” atas peran mereka sebagai leading sector yang membawa sistem manajemen dan nama besar di awal dekade 90-an.

Namun, mesin cetak secanggih apa pun tidak akan pernah berputar tanpa jalinan keringat, legitimasi lokal, dan fondasi awal yang diletakkan oleh para perintis daerah. Kita tidak boleh amnesia bahwa sejarah Riau Pos tegak di atas pondasi awal Yayasan Riau Makmur yang dikomandoi mantan Gubernur Riau Soeripto, bersama tokoh-tokoh awal seperti H. Zuhdi, H. Abd. Kadir MZ, Asparaini Rasyad, hingga jajaran pemikir lokal lainnya. Pertumbuhan organik Riau Pos hingga memiliki aset besar di seantero Sumatra Tengah dipahat secara kolektif oleh dedikasi anak tempatan ini, yang kemudian dimanajemeni dengan luar biasa oleh Rida K. Liamsi. Adalah ketimpangan etis yang nyata ketika manajemen baru hari ini menggunakan pendekatan legalistik formalistik yang kaku untuk meminggirkan dan mendakwa salah satu rahim pendirinya atas nama regulasi perusahaan.

Maka wajar jika gelombang protes dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) hingga tokoh-tokoh masyarakat bergetar hebat. Seperti pekik emosional dari Fauzi Kadir di media RiauKepri baru-baru ini: manajemen baru dari luar jangan “petantang-petenteng” di Riau dengan membutakan mata terhadap sejarah panjang para pendiri daerah.

Hukum memang memiliki teksnya sendiri, namun ia akan kehilangan jiwanya jika mengabaikan etika moral, jasa masa lalu, dan kearifan tempatan. Menyelesaikan konflik pers lokal dengan cara-cara yang menciderai marwah pendirinya hanya akan menjauhkan Riau Pos dari hati pembaca setianya di daerah. Pihak manajemen harus ingat, mereka mungkin menguasai lembaran saham secara legalitas, namun Rida K. Liamsi, para perintis awal, dan spirit Melayu-lah yang memiliki ikatan batin terdalam dengan publik Riau.

Kain tenun songket melayu

Dipakai anggun megah di pelaminan

Jangan dicabut akar penumpu

Kelak roboh ditimpa penyesalan

Saatnya duduk bersama, mengedepankan musyawarah, dan menyelesaikan kemelut ini dengan cara yang elegan demi marwah pers dan kebudayaan kita. Jangan sampai peribahasa “air susu dibalas air tuba” menjadi cap permanen yang meruntuhkan kredibilitas media yang kita banggakan ini.**
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index