iniriau.com, Pekanbaru – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama delapan tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
JPU turut menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sesuai ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama tersebut, JPU KPK Mayer Volmar Simanjuntak juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Sementara tuntutan terhadap Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, turut dibacakan dalam agenda yang sama dituntut empat tahun penjara.
Pembacaan tuntutan merupakan tahapan penting dalam proses persidangan, setelah jaksa menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan di pengadilan.
Usai sidang, Abdul Wahid menyatakan tidak menerima isi tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan. Seolah-olah saya melakukan tindak pidana, padahal yang dibangun hanya narasi kriminalisasi," ujar Abdul Wahid kepada wartawan.
Ia menegaskan akan menyampaikan seluruh bantahan melalui nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya. Menurut Abdul Wahid, tim penasihat hukumnya telah menyiapkan pembelaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pledoi dari para terdakwa. Selanjutnya, proses hukum akan memasuki tahapan replik, duplik, hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.**