iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual sebagai upaya mendorong perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi teknologi di daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dalam hari ketiga Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang digelar secara virtual, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Tim Kerja Pembinaan Sentra KI dan Technology and Innovation Support Center (TISC) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) itu diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, serta jajaran staf teknis Bidang KI.
Pada sesi pelatihan, peserta memperoleh materi mengenai perlindungan paten atas invensi di bidang teknologi. Selain itu, narasumber dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang DJKI juga memberikan pembekalan teknis tentang penyusunan dokumen spesifikasi paten atau deskripsi paten melalui sistem layanan elektronik DJKI.
Tak hanya menerima materi, peserta juga mengikuti diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan penyusunan draf paten, termasuk untuk hasil penelitian kolaboratif atau joint research. Sebelum kegiatan ditutup, seluruh peserta mengikuti post-test sebagai evaluasi atas materi yang telah disampaikan. Rangkaian bimtek dijadwalkan berlanjut pada 14 Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa penguasaan penyusunan dokumen paten menjadi kemampuan penting bagi jajaran Sentra KI dalam memberikan pendampingan kepada para inovator di daerah.
“Paten merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang membutuhkan ketelitian tinggi karena berkaitan dengan invensi teknologi. Oleh sebab itu, kami mendorong agar pengetahuan yang diperoleh dari bimtek ini dapat segera disebarluaskan kepada akademisi, peneliti, hingga para inovator di Riau,” ujar Rudy.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI harus mampu menjadi mitra strategis bagi para penemu dalam mengamankan hak atas hasil inovasi mereka. Dengan pendampingan yang optimal, karya-karya teknologi tidak hanya memiliki nilai ilmiah, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum serta berpotensi memberikan nilai ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dan daya saing daerah.**