KPK Perluas Penyidikan Korupsi Kuansing, Sita Uang Ketua DPRD dan Pejabat Setda

KPK Perluas Penyidikan Korupsi Kuansing, Sita Uang Ketua DPRD dan Pejabat Setda
Gedung KPK RI (foto: Sindonews)

iniriau.com, PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan, selain perkara suap pengisian jabatan yang lebih dulu diungkap.

Dalam langkah penyidikan terbaru, tim penyidik menyita uang dari dua saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026). Kedua saksi tersebut yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah.

Dari Juprizal, penyidik mengamankan uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD), sedangkan dari Fahdiansyah disita uang tunai Rp15 juta. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses pengajuan pelepasan atau alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).

Menurut Budi, pengembangan perkara kini tidak lagi hanya berfokus pada dugaan praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Penyidik juga menelusuri adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.

Sehari berselang, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai imbalan agar Zulkarnain dipilih menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar itu diduga dibeli melalui skema kredit dengan menggunakan identitas Ardiles.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian kendaraan lain kepada Suhardiman pada 2021, yakni sebuah Mitsubishi Pajero Sport saat proses pelantikan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sebagai kompensasi, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kuansing dengan nilai miliaran rupiah.

Selain mengusut aliran suap dalam pengisian jabatan, KPK kini mendalami dugaan gratifikasi terkait permohonan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan tersebut mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan adanya dugaan pemberian amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Peristiwa itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah dikembangkan KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index