Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bengkalis, Satu Kurir Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:35:03 WIB
Kurir sabu yang ditangkap Bareskrim Polri di Desa Kelemantan, Bengkalis. (Foto IG Bareskrim)

iniriau.com, BENGKALIS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026), seorang pria berinisial Muhammad Syahril berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10.861 gram sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,26 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 61.003 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis melalui jalur perairan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dengan melakukan penyelidikan intensif.

Dalam proses operasi, tim juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Utama, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis.

Selain narkotika, aparat turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,43 juta, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengiriman barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Syahril mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yakni Safrizal alias Saf alias Omo. Ia diminta mengantarkan paket narkotika ke wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka mengaku menerima dana operasional sebesar Rp5 juta dan dijanjikan bayaran Rp110 juta apabila pengiriman berhasil dilakukan. Sementara barang tersebut disebut diterimanya dari seorang pria bernama Rendy yang berperan sebagai tekong kapal sekaligus kurir. Saat ini Rendy telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menindaklanjuti informasi dari Bareskrim Polri, pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis langsung menggelar razia gabungan bersama personel Polres Bengkalis dan Kodim. Operasi tersebut menyasar seluruh blok hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

"Kerja sama dengan Polri merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus segala bentuk jaringan yang mencoba memanfaatkan lapas sebagai sarana melakukan tindak pidana. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Priyo.

Saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut, termasuk mengejar Rendy yang hingga kini masih buron.**

Tags

Terkini