iniriau com, PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, berakhir dengan putusan 11 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/7/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar. Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri sekaligus membuka ruang keuntungan bagi pihak lain melalui pengelolaan dana PI yang tidak sesuai ketentuan.
Majelis hakim mengungkap Rahman menikmati aliran dana senilai Rp10,8 miliar. Sementara dalam pertimbangan putusan juga disebut adanya aliran dana kepada mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebesar Rp9,27 miliar yang diterima melalui terdakwa.
Hakim menilai praktik penyimpangan terjadi dalam berbagai penggunaan dana perusahaan, mulai dari pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan, pengadaan aset yang diduga mengalami mark-up, hingga penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan dana PI.
"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," demikian pertimbangan majelis hakim yang dibacakan di ruang sidang.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menghukum Rahman membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Rahman juga diwajibkan mengembalikan kerugian yang dinikmatinya melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang aset milik terdakwa. Bila hasilnya belum mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Rahman selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. Namun di sisi lain, perbuatannya dinilai mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10,8 miliar.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Rahman maupun Jaksa Penuntut Umum Tommy J. Pisa sama-sama menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Perkara ini berawal dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.**