Empat Terdakwa Dugaan TPPO Jalani Sidang Perdana di PN Bengkalis

Empat Terdakwa Dugaan TPPO Jalani Sidang Perdana di PN Bengkalis
Para terdakwa TPPO. Dari kiri - Chandri, Sopan Sopian, Zakaria dan Muhammad Rasyid didampingi penasehat hukum Ega Suzana, SH. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai menyidangkan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat terdakwa, Selasa (14/7/2026). Keempatnya diduga terlibat dalam upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Malaysia melalui wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.

Para terdakwa masing-masing Zakaria alias Jaka (43), Chandri alias Ari (37), Muhammad Rasyid (55), yang merupakan warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, serta Sopan Sopian (26), warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan penyelundupan dan penempatan pekerja migran secara ilegal.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga berperan dalam rencana pemberangkatan empat calon pekerja migran, yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti, dan Rohimullah menuju Malaysia tanpa prosedur resmi.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula ketika para calon pekerja migran berkomunikasi dengan seseorang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemberangkatan ilegal tenaga kerja ke luar negeri. Mereka kemudian diminta menuju Pekanbaru sebelum diarahkan ke Dumai dan selanjutnya dibawa ke wilayah Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Setibanya di lokasi, para korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia. Mereka kemudian ditampung di sebuah rumah di Desa Sepahat sambil menunggu jadwal keberangkatan melalui jalur laut.

Jaksa mengungkapkan, para calon pekerja migran sempat dibawa ke kawasan Pantai Sepahat untuk diberangkatkan menggunakan perahu menuju Malaysia. Namun rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

"Para calon pekerja migran kemudian kembali ke tempat penampungan sambil menunggu informasi keberangkatan berikutnya," demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Belum sempat diberangkatkan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat penampungan pada dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat calon pekerja migran beserta para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, para calon pekerja migran mengaku telah diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp5,5 juta per orang. Sementara salah seorang terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari setiap calon pekerja migran yang berhasil diberangkatkan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini proses persidangan masih berlangsung dan perkara belum memasuki agenda pembuktian maupun tuntutan dari jaksa.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index