Pengakuan Bersalah Diterima, Sidang Kasus Penganiayaan Berat di Bengkalis Ditunda

Pengakuan Bersalah Diterima, Sidang Kasus Penganiayaan Berat di Bengkalis Ditunda
Tomi korban penganiayaan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau com, BENGKALIS – Sidang perkara dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa Agus alias Agus Batak Bin Sarimin di Pengadilan Negeri Bengkalis kembali digelar, Senin (13/7/2026). Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Silmiwati itu semula beragenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit.

Namun, pembacaan tuntutan belum dapat dilakukan karena jaksa menyatakan tuntutannya belum rampung. Hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Perkara ini menjadi perhatian karena diproses melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Permohonan pengakuan bersalah diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jhon Hendri, saat perkara masih berada pada tahap penuntutan dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Dengan mekanisme tersebut, proses persidangan dilakukan oleh hakim tunggal dan dinilai dapat mempercepat penyelesaian perkara dibanding proses persidangan biasa.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agus dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, korban Tomy Ardiyansyah mengaku kecewa atas diterapkannya mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, sistem tersebut berpotensi memberikan keuntungan bagi pelaku tindak pidana.

"Kalau seperti ini, orang nanti tinggal mengaku bersalah lalu hukumannya bisa lebih ringan?" ujar Tomy usai mengikuti persidangan.

Kasus ini bermula pada 24 Desember 2025 ketika korban dipanggil ke rumah terdakwa di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Agus menuduh Tomy mencuri dan menjual 18 jeriken solar miliknya yang disimpan di kebun.

Karena korban membantah tuduhan tersebut, terdakwa diduga memukulnya menggunakan kursi plastik hingga pecah, kemudian memukul dengan balok kayu. Aksi kekerasan berlanjut saat terdakwa mengambil parang dan melukai lengan korban hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu akhirnya dihentikan warga yang datang melerai, sementara korban dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kini, Agus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis dan menunggu pembacaan tuntutan dari jaksa pada sidang berikutnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index