KPK Tutup Kasus Amplop untuk Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing

Jumat, 17 Juli 2026 | 11:52:41 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto:Kompas.com)

iniriau.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan laporan gratifikasi berupa amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah dinyatakan selesai atau case closed.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran laporan gratifikasi baru disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026, sehari setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.

Sebelumnya, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop berisi uang itu kepada Suhardiman sekitar 10 hari setelah diterima, tepatnya pada 12 Juni 2026. Namun, langkah tersebut sempat mendapat sorotan dari KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seorang penyelenggara negara yang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk uang dalam amplop, seharusnya melaporkannya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK, bukan langsung mengembalikannya kepada pemberi.

"Semestinya setiap penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi dilaporkan kepada KPK agar dapat dilakukan penelaahan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi beberapa waktu lalu.

Meski demikian, setelah melakukan pendalaman, KPK menyatakan persoalan tersebut tidak lagi diproses lebih lanjut.

"Penanganan terkait laporan gratifikasi yang disampaikan Pak Menteri Kehutanan sudah selesai atau case closed," ujar Budi, Kamis (16/7/2026).

KPK belum membeberkan secara rinci alasan penghentian penanganan laporan tersebut. Namun, lembaga antirasuah memastikan proses administrasi dan klarifikasi atas laporan gratifikasi itu telah rampung.

Meski kasus amplop dinyatakan selesai, KPK menegaskan penyelidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.**

Tags

Terkini