iniriau com, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (31/8/2026), Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) dituntut 14 tahun penjara. Sementara Jamaluddin, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis, dituntut 4 tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset PMKS yang berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,875 miliar.
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Randi Ahyad Sarwandi, Tomi Jepisa dan Alfin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis.
“Menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 4 tahun, dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata Alfin dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp500 juta kepada kedua terdakwa.
Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dituntut menjalani hukuman pengganti selama 140 hari.
Untuk Sunardi, tuntutan jaksa juga disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp30.875.798.000. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta Sunardi menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.
Jaksa dalam uraian tuntutannya menyebut perkara bermula ketika PMKS di Desa Tengganau diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 11 November 2015.
Penyerahan aset tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi sebelumnya. Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku eksekutor menyerahkan barang bukti berupa bangunan PMKS kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Namun, menurut jaksa, aset tersebut tidak langsung diamankan dan ditatausahakan sebagaimana mestinya.
Jamaluddin yang ketika itu menerima penyerahan aset disebut tidak menguasai PMKS secara fisik. Aset tersebut juga tidak dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tidak segera diajukan untuk penetapan status penggunaan.
Kondisi itu kemudian membuat penguasaan PMKS beralih kepada Sunardi.
Jaksa menyebut Sunardi memanfaatkan dan mengoperasikan pabrik tersebut hingga Agustus 2019. Setelahnya, aset itu disewakan kepada pihak lain hingga Maret 2024.
Pengelolaan dan penyewaan PMKS tersebut dilakukan tanpa izin dari Pemkab Bengkalis sebagai pemilik aset.
Padahal, pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Direktur PT TML pada 11 Januari 2017 terkait keberadaan dan pengelolaan aset tersebut.
Berdasarkan penghitungan ahli BPKP Perwakilan Riau, penggunaan dan pengelolaan PMKS dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan menyampaikan pledoi.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Jumat (4/9/2026).**