iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan pendampingan terhadap penyusunan regulasi pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.
Pendampingan dilakukan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) secara virtual, Senin (31/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, mulai dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, hingga Biro Hukum Provinsi Riau.
Ada dua rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025. Kedua, Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran yang sama.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau mengatakan, harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan substansi rancangan peraturan daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya dalam rapat.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya melihat substansi aturan, tetapi juga mencermati teknik penyusunan peraturan. Masukan diberikan agar regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Dalam pembahasan Ranperda, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan, antara lain terkait ketentuan umum, penyempurnaan rumusan pasal, tabulasi serta aspek teknis penulisan.
Perhatian juga diberikan terhadap penggunaan huruf kapital, tanda baca, kata baku hingga penulisan nominal rupiah. Dari hasil telaah, secara prinsip tidak ditemukan materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Catatan yang diberikan pada Ranperda sebagian besar bersifat teknis dan penyempurnaan. Setelah disesuaikan dengan hasil harmonisasi, rancangan ini dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, pembahasan Ranperbup menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan. Tim mencermati bagian diktum, ketentuan umum, tabulasi, perumusan norma, penggunaan kata dan frasa, serta lampiran rancangan.
Seluruh masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penyempurnaan sebelum rancangan diproses lebih lanjut.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum.
“Sinergi dengan pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar setiap produk hukum yang dibentuk benar-benar berkualitas, harmonis dan memberikan kepastian hukum,” kata Rudy.
Ia menilai regulasi yang baik menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, termasuk dalam hal pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap regulasi pertanggungjawaban APBD Pelalawan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga memiliki kejelasan norma dan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.**