Empat Rancangan Aturan Siak Masuk Meja Kemenkum Riau

Senin, 31 Agustus 2026 | 21:59:24 WIB
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Senin (31/8/2026) -Foto: Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Empat rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Siak mendapat telaah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk memastikan aturan yang disusun tidak tumpang tindih dengan ketentuan di atasnya maupun kewenangan pemerintah lainnya.

Pembahasan dilakukan melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Senin (31/8/2026).

Empat regulasi tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Materinya mencakup lalu lintas angkutan sungai yang melintasi jembatan, perubahan aturan pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan penyediaan rumah layak huni, serta penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau bersama tim perancang melakukan pemeriksaan terhadap aspek kewenangan, dasar hukum, materi muatan hingga teknik penyusunan regulasi.

Dalam forum tersebut, Pemkab Siak juga memaparkan urgensi dari masing-masing rancangan sebagai bahan bagi tim perancang untuk memberikan masukan terhadap substansi yang diatur.

Dari pembahasan, tiga rancangan dinilai dapat diteruskan ke proses berikutnya dengan catatan dilakukan sejumlah penyempurnaan. Ketiganya yakni regulasi terkait pajak dan retribusi daerah, program bantuan rumah layak huni, serta pedoman disiplin PPPK.

Sementara satu rancangan lainnya membutuhkan peninjauan lebih lanjut.

Tim harmonisasi menemukan adanya materi dalam Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Siak yang masih bersinggungan dengan kewenangan Pemerintah Pusat.

Kondisi tersebut membuat rancangan belum dapat dilanjutkan dalam bentuk yang ada saat ini. Pemkab Siak diminta mengkaji ulang materi pengaturannya agar benar-benar berada dalam koridor kewenangan daerah.

"Hal yang paling penting dalam penyusunan regulasi daerah adalah memastikan materi yang diatur memang menjadi kewenangan daerah. Jangan sampai aturan yang dibentuk justru masuk ke ranah kewenangan pemerintah lainnya," ujar perwakilan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau dalam pembahasan tersebut.

Harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Rudy Hendra Pakpahan untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah sejak tahap perancangan.

Dengan proses tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki dasar hukum kuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Riau juga menegaskan bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah akan terus dilakukan agar setiap produk hukum yang dihasilkan memenuhi aspek kepastian hukum sekaligus sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.**

Tags

Terkini