iniriau.com, BENGKALIS – Sebanyak 652 unit iPhone berbagai tipe berstatus barang ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis, Selasa (1/9/2026).
Ratusan telepon seluler tersebut merupakan barang hasil penindakan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Ponsel diduga masuk dari Malaysia melalui kapal cepat MV Oceanna 5 yang melayani rute Muar-Bengkalis.
Penindakan dilakukan pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai melihat enam kardus yang diturunkan dari kapal menggunakan troli.
Gerak-gerik barang tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Pasalnya, troli yang membawa kardus berjalan tanpa terlihat ada orang yang mendorongnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, enam kardus tersebut ternyata berisi ratusan telepon seluler merek Apple atau iPhone dari berbagai tipe.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, mengatakan penindakan terhadap barang ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga masyarakat sekaligus mencegah praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan.
“Penindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku bisnis ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya,” ujar Dwijo.
Dari hasil penghitungan, nilai keseluruhan 652 unit iPhone tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp4,09 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran itu diperkirakan mencapai Rp950,24 juta.
Dwijo menjelaskan, masuknya telepon seluler dari luar negeri tidak hanya berkaitan dengan ketentuan kepabeanan. Barang tersebut juga harus memenuhi berbagai regulasi yang ditetapkan kementerian dan lembaga terkait.
“Handphone misalnya, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan,” katanya.
Selain ratusan iPhone, Bea Cukai juga mencatat berbagai barang hasil penindakan yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) sepanjang periode 2025-2026.
Totalnya mencapai 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman beralkohol serta sejumlah barang lainnya.
Jika dikalkulasikan, nilai seluruh barang tersebut mencapai sekitar Rp5,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih diperkirakan sekitar Rp1,7 miliar.
Dwijo menilai capaian pengawasan tersebut merupakan hasil kerja bersama. Menurutnya, pemberantasan peredaran barang ilegal membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan media.
“Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” tuturnya.
Ia turut mengapresiasi dukungan KPKNL serta pihak lain yang terlibat dalam proses pengawasan dan penindakan hingga pemusnahan barang ilegal tersebut.**