Polsek Mandau Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi

Polsek Mandau Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi
Para tersangka jarang peredaran narkotika yang diciduk Polsek Mandau. (Foto Polsek Mandau)

iniriau.com, BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti sabu dan ganja.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RK yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial IN.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan IN. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, petugas bergerak cepat dan mengamankan IN tanpa perlawanan. Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga menemukan seorang pria lainnya berinisial AK di lokasi yang sama.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar sabu, empat paket kecil sabu, serta satu paket ganja yang diduga milik IN. Sementara dari AK, polisi menyita satu paket kecil sabu.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain berupa tiga unit telepon genggam, dua tas sandang, uang tunai Rp251 ribu, satu kotak kecil, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, IN dan AK mengaku hanya bertugas menjalankan perintah seorang pria berinisial RO yang saat ini berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke aktor utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika.

“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index