RDP DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Kejanggalan Dana Rp416 Juta Kasus Jasmiati

Kamis, 03 September 2026 | 10:15:07 WIB
RDP Komisi I DPRD Pekanbaru terkait Nenek Jasmiati, Kamis (3/9). Foto - Elvis Syamsir

iniriau.com, Pekanbaru - Viral belum tentu selesai. Kasus penggelapan aset atas nama Nenek Jasmiati kembali menjadi sorotan. Kali ini kasus yang merugikan seorang lansia itu bergulir di Ruang Rapat DPRD Pekanbaru, pada Rapat Dengar Pendapat (Hearing), Rabu (2/9) di Pekanbaru.

Sebelumnya di sejumlah pemberitaan, Nenek Jasmiati meminta seorang oknum ASN Pemko Pekanbaru untuk menjualkan asetnya berupa satu unit rumah di Jalan Firdaus Harapan Raya Pekanbaru.

Namun, setelah rumah terjual oleh oknum ASN tersebut, sang nenek tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya. Diduga dalam kasus penggelapan aset yang merugikan sang nenek terlibat oknum ASN, BPN Pekanbaru.

Dari pengakuan nenek Jasmiati, setiap ia meminta uang dari penjualan rumah tersebut, sang oknum selalu bilang uang tersebut untuk biaya pengurusan admistrasi di BPN Pekanbaru, dan berbagai macam biaya lainnya.

Anggota DPRD Pekanbaru turun tangan dan membongkar adanya sejumlah kejanggalan yaitu dugaan aliran dana sebesar Rp416 juta dalam penanganan kasus tersebut.

"Ini bukan soal angka. Ini soal keadilan. Masa iya warga kecil harus ngalamin ini, terus ada dana ratusan juta yang nggak jelas juga," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Edward saat RDP.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru berjanji akan mengawal kasus Nenek Jasmiati ini. Ia mendesak Pemko Pekanbaru jangan tutup mata. Audit harus jalan, dan kalau ada yang main-main dengan anggaran, serahkan ke hukum.

"Kami kawal. Sampai tuntas. Jangan sampai Nenek Jasmiayati jadi korban terakhir," tegas Robin Eduard menutup penjelasannya.

Bagi warga, kasus ini jadi tamparan. Di saat rakyat kecil berjuang, jangan sampai ada oknum yang justru bermain di belakang, dan menikmati apa yang bukan menjadi haknya.**

Tags

Terkini