Tokoh Masyarakat Rupat Desak Imigrasi Tindak WN Malaysia Terkait Konflik Lahan

Kamis, 03 September 2026 | 18:18:35 WIB
Para tokoh masyarakat Rupat saat bertemu dengan Imigrasi Bengkalis. (Foto-Humas Imigrasi)

iniriau com, BENGKALIS – Polemik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Pulau Rupat kembali memanas. Ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Warga Tiga Desa mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Kamis (3/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan seorang warga negara Malaysia bernama Chua Cin Heng.

Dalam aksi tersebut, warga menyerahkan dokumen berisi 1.020 tanda tangan masyarakat dari Desa Darul Aman, Batu Panjang, dan Tanjung Kapal. Mereka meminta pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian serta aktivitas Chua Cin Heng yang dinilai berkaitan dengan konflik lahan di wilayah tersebut.

Rombongan masyarakat didampingi penasihat hukum Dr Elviriadi dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, bersama sejumlah pejabat lainnya.

Elviriadi mengatakan persoalan yang melibatkan Chua Cin Heng bukanlah masalah baru. Menurutnya, sengketa yang dirasakan masyarakat telah berlangsung sejak akhir 1990-an dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas.

Ia menyebut masyarakat kembali merasa khawatir setelah muncul dugaan aktivitas penguasaan lahan yang diklaim terkait dengan pihak Chua Cin Heng dalam beberapa bulan terakhir.

“Warga meminta pemerintah hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu kami membawa aspirasi ini ke Imigrasi agar dilakukan penelusuran sesuai kewenangannya,” ujar Elviriadi.

Selain meminta evaluasi terhadap keberadaan warga negara asing tersebut, masyarakat juga berharap ada koordinasi lintas instansi guna mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Ketua Solidaritas Warga Tiga Desa, Afrizal, mengatakan keresahan warga semakin meningkat setelah adanya klaim terhadap sejumlah lahan yang selama ini dikelola masyarakat setempat.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak segera ditangani oleh pemerintah dan aparat terkait.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan,” kata Afrizal.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Imigrasi Bengkalis menegaskan akan menerima dan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat. Namun, Imigrasi menekankan bahwa sengketa lahan bukan merupakan ranah kewenangannya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, mengatakan pihaknya hanya dapat menindaklanjuti aspek yang berkaitan dengan aturan keimigrasian.

Ia menjelaskan bahwa Chua Cin Heng sebelumnya pernah menjadi perhatian terkait administrasi keimigrasian. Namun, proses yang berjalan saat itu memperoleh kebijakan diskresi sehingga tidak berlanjut pada tindakan deportasi.

Meski demikian, laporan terbaru dari masyarakat akan tetap ditelaah. Imigrasi memastikan akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

“Kami menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran keimigrasian, tentu akan diproses berdasarkan ketentuan yang ada,” tegas Ketut.**

 

Tags

Terkini