Kacab BRI Duri Bungkam soal Appraiser yang Menilai Objek Agunan Debitur

Sabtu, 05 September 2026 | 14:46:43 WIB
Tim kuasa hukum penggugat, Abdul Rahman Batubara (duduk), Chalit S Pandia (baju coklat) dan Nashril Haq Lubis berdiri (baju putih) dalam sidang beberapa minggu lalu. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sengketa perdata terkait proses lelang agunan kredit yang melibatkan BRI Kantor Cabang Duri terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam perkara ini, Erniwati, istri almarhum Raymond Ginting, menggugat pihak bank setelah enam dari sembilan aset yang dijadikan jaminan kredit dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.

Objek yang menjadi sengketa berupa sejumlah kebun kelapa sawit yang berada di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Penggugat menilai proses lelang tidak dijalankan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian bagi ahli waris.

Tim kuasa hukum Erniwati, yakni Chalik S. Pandia, Nashril Haq Lubis, dan Abdul Rahman Batubara, mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar gugatan. Salah satunya terkait pemberitahuan rencana lelang yang disebut tidak pernah diterima oleh ahli waris almarhum Raymond Ginting.

Selain itu, pihak penggugat juga mempertanyakan mekanisme penilaian terhadap objek jaminan yang dilelang. Menurut mereka, harga lelang dinilai tidak mencerminkan nilai pasar yang berlaku sehingga muncul dugaan proses penilaian tidak melibatkan penilai publik independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pelelangan aset agunan.

"Kami menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk terkait pemberitahuan lelang dan penetapan nilai objek yang dilelang," ujar Nashril Haq Lubis usai menyerahkan dokumen pendukung perkara kepada pengadilan.

Pihak kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan bukti fisik gugatan yang sebelumnya didaftarkan melalui sistem e-court. Mereka optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat menyebut pihak tergugat maupun turut tergugat tidak menyampaikan bantahan terhadap sejumlah dalil yang diajukan. Kondisi tersebut, menurut mereka, menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.

Penggugat juga mempersoalkan surat pemberitahuan lelang yang dikirim melalui jasa pengiriman. Berdasarkan data pelacakan yang dimiliki kuasa hukum, surat tersebut disebut tidak sampai kepada penerima dan akhirnya dikembalikan kepada pihak pengirim.

Terpisah, Kepala BRI Kantor Cabang Duri, Eka Marvianda, belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengenai penilaian objek agunan yang menjadi dasar lelang. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.

Namun sebelumnya, Eka menyatakan BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.

"BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil putusan pengadilan," tulisnya dalam keterangan tertulis.

Majelis hakim yang dipimpin Muhamad Chozin Abu Zait telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 September 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Hasil putusan tersebut akan menjadi penentu atas sengketa lelang agunan yang kini menjadi perhatian para pihak.**

Tags

Terkini