iniriau com, SELATPANJANG – Keinginan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri berujung pahit. Pria berinisial MN diduga menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada seorang pria yang mengaku bisa membantu meloloskan peserta seleksi kepolisian.
Pelaku berinisial Z (45) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Ia diduga menerima uang dari korban dengan dalih memiliki akses dan jaringan yang dapat memuluskan kelulusan anak korban dalam penerimaan anggota Polri.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, peristiwa itu bermula pada akhir tahun 2020. Saat itu korban dikenalkan kepada tersangka melalui seorang rekannya.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki hubungan dengan pihak tertentu yang dapat membantu proses seleksi penerimaan anggota Polri. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap.
“Korban menyerahkan sejumlah uang karena percaya anaknya bisa dibantu untuk lulus seleksi,” ujar AKBP Gede, Kamis (3/9/2026).
Seiring berjalannya waktu, anak korban beberapa kali mengikuti seleksi penerimaan Polri. Namun hasilnya selalu tidak sesuai harapan karena dinyatakan gagal pada setiap kesempatan.
Meski demikian, tersangka terus memberikan harapan baru kepada korban. Berbagai alasan disampaikan, termasuk menawarkan peluang melalui jalur seleksi lainnya sehingga korban kembali menyerahkan sejumlah uang.
Dari hasil penyelidikan, total dana yang telah diberikan korban kepada tersangka sejak 2020 hingga 2023 mencapai Rp307 juta.
Setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, korban berupaya meminta uangnya dikembalikan. Namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2025.
Penyelidikan yang dilakukan polisi tidak berjalan mudah. Tersangka diketahui beberapa kali menghindari panggilan penyidik dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Bahkan, petugas sempat kehilangan jejak tersangka saat berada di luar daerah. Setelah dilakukan pencarian intensif, keberadaan Z akhirnya diketahui berada di Selatpanjang dan berhasil diamankan pada akhir Agustus 2026.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Z sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sejumlah dokumen transaksi keuangan seperti bukti transfer, slip setoran dan rekening koran turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kelulusan instan dalam proses rekrutmen TNI maupun Polri. Menurutnya, seluruh tahapan penerimaan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang. Jika menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.**