Kemenkum Riau Ajak UMKM Dumai Perkuat Legalitas Usaha Lewat Perseroan Perorangan

Kamis, 10 September 2026 | 15:20:13 WIB
Kemenkum Riau mengikuti Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bertajuk Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan: UMKM Legal, Usaha Makin Berkembang” yang digelar di The Zuri Dumai, Rabu (9/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, DUMAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah untuk memiliki badan hukum melalui skema Perseroan Perorangan. Langkah ini dinilai dapat membuka peluang pengembangan usaha sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMKM.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bertajuk “Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan: UMKM Legal, Usaha Makin Berkembang” yang digelar di The Zuri Dumai, Rabu (9/9/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan Perseroan Perorangan menjadi salah satu solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status badan hukum dengan proses yang lebih sederhana.

“Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha. Dengan status badan hukum, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memperluas akses pembiayaan maupun kerja sama bisnis,” ujar Rudy.

Kegiatan tersebut diikuti 130 pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi Kota Dumai. Ketua panitia, Febri Mujiono, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas sebagai bagian dari penguatan usaha.

Menurutnya, legalitas usaha menjadi langkah awal untuk memperoleh berbagai perizinan lain yang dibutuhkan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.

Dalam kegiatan itu, Anton Budi Dharma menekankan bahwa penguatan UMKM tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga perlu didukung identitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, kemasan, merek, hingga legalitas usaha.

“Legalitas menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai layanan dan peluang pengembangan usaha di masa depan,” katanya.

Peserta juga mendapatkan pemaparan dari Mohd Arief terkait tata cara pendirian Perseroan Perorangan serta manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha. Sementara itu, Muhammad Irwandi Siregar dari DPMPTSP Kota Dumai menjelaskan mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain sosialisasi, Kanwil Kemenkum Riau turut memperkenalkan inovasi SIGAP (Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Penyelesaian Pengaduan Notaris) yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni.

Kegiatan ditutup dengan sesi konsultasi dan pendampingan pendirian Perseroan Perorangan. Dari pendampingan tersebut, salah satu pelaku usaha berhasil mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum dengan nama PT Marlinda Sembilan Jaya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak UMKM di Riau yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu tumbuh lebih kuat, profesional, dan berdaya saing di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif.**

Tags

Terkini