Pekanbaru, iniriau.com-Pemerintah pusat sudah mulai menerapkan Perpres nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Di dalam Perpres itu juga diatur Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sebelumnya retribusi masuk ke daerah namun sekarang beralih ke pusat.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 15 pada Perpres tersebut disebutkan pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA adalah penerimaan negara bukan pajak (Retribusi).
Sehingga dengan adanya aturan baru ini dapat dipastikan Pemprov Riau akan kehilangan pendapatan dari Retribusi sebesar Rp4,3 Miliar, karena retribusi itu akan diterima langsung oleh negara atau pemerintah pusat.
Sebagaimana pada tahun 2017 retribusi yang diterima Pemprov sendiri untuk Tenaga Kerja Asing mencapai Rp4,3 Miliar.
Tidak hanya di Provinsi namun Kabupaten/Kota juga yang selama ini menerima retribusi dari Tenaga Kerja Asing akan kehilangan juga.
Aturan ini sendiri mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2018 dan Pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang sudah dibuat pusat tersebut.
"Ya sudah diberlakukan dan tentunya akan diikuti aturannya, "ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasidin Siregar kepada Tribun Jumat.
Tahun ini sendiri diberikan target retribusi dari retribusi Tenaga kerja asing sebesar Rp4 Miliar sedangkan capaian baru Rp3 Miliar lebih, dapat dipastikan tidak ada lagi penambahan retribusi dari sana setelah adanya aturan baru ini.
"Yang jelas sudah Stop tidak ada lagi retribusi dari sana dengan aturan ini. Sementara target diberi Rp4 Miliar maka nggak tercapai terganjal aturan, "jelas Rasidin.
Rasidin juga menambahkan jumlah naker asing yang bekerja di Riau sendiri tahun 2017 silam jumlahnya 1.209 diperkirakan tahun 2018 jumlah lebih meningkat lagi.
"Harusnya pendapatan akan lebih meningkat lagi, karena jumlah makin banyak, cuma mau gimana lagi kalau sudah ada aturan baru ini ya akhirnya kita nggak dapat, "jelas Rasidin. (irc/tpc)