Rahasia Dagang Jadi Fokus Penguatan Layanan KI di Riau

Jumat, 18 September 2026 | 20:09:30 WIB
Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Jumat (18/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat kapasitas jajarannya dalam memahami pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terkait Rahasia Dagang.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Jumat (18/9/2026). Salah satu materi yang dibahas yakni pendalaman dan penguatan pelindungan Rahasia Dagang.

Kegiatan diikuti Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, bersama jajaran Bidang KI serta perwakilan Sentra KI dari sejumlah perguruan tinggi di Riau.

Materi disampaikan Suzy Heranita dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI. Ia menjelaskan, Rahasia Dagang mencakup informasi teknologi atau bisnis yang tidak diketahui masyarakat umum, mempunyai nilai ekonomi, dan secara aktif dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.

Berbeda dengan sejumlah bentuk KI yang memerlukan proses pendaftaran, pelindungan Rahasia Dagang dapat muncul secara otomatis sepanjang informasi tersebut tetap memenuhi persyaratan kerahasiaan.

Informasi yang dapat masuk dalam kategori tersebut cukup beragam. Di antaranya metode produksi, pengolahan dan penjualan, strategi manajemen serta distribusi, formula makanan dan minuman, daftar pelanggan, informasi keuangan, source code hingga hasil penelitian yang belum dipublikasikan atau belum diajukan untuk paten.

Dalam kegiatan itu juga dijelaskan tiga unsur penting agar suatu informasi memperoleh pelindungan sebagai Rahasia Dagang, yakni informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, serta dijaga melalui langkah-langkah yang wajar.

Pemilik dapat menjaga kerahasiaan melalui berbagai mekanisme, seperti perjanjian kerja, perjanjian kerahasiaan dengan karyawan atau mitra usaha, serta sistem pengamanan terhadap data dan dokumen.

Selain itu, pemilik Rahasia Dagang mempunyai hak untuk menggunakan informasi tersebut, mencegah pihak lain memanfaatkan atau mengungkapkannya, serta memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai persoalan yang dapat muncul dalam penerapan pelindungan Rahasia Dagang di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan meminta jajarannya terus memperdalam pengetahuan di bidang KI. Menurutnya, pemahaman yang baik diperlukan agar layanan dan informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat.

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di Riau mengenai pentingnya menjaga serta melindungi aset Kekayaan Intelektual yang dimiliki.**

Tags

Terkini