Sengketa IG Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai Lewat Mediasi Kemenkum Riau

Sengketa IG Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai Lewat Mediasi Kemenkum Riau
Kemenkum Riau fasilitasi perselisihan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Rangsang Meranti Kamis (17/9/2026) - (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, MERANTI – Perselisihan terkait pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Rangsang Meranti berakhir dengan kesepakatan damai. Penyelesaian sengketa tersebut difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui proses mediasi.

Kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian oleh para pihak di Gedung Dekranasda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (17/9/2026).

Proses mediasi merupakan tindak lanjut dari tahapan pramediasi yang sebelumnya telah dilakukan. Selama sekitar tiga jam, mediator mempertemukan pemohon dan termohon untuk membahas persoalan serta mencari titik temu atas perbedaan yang terjadi.

Pembahasan diarahkan pada penyelesaian yang tetap menjaga keberlanjutan usaha sekaligus melindungi nama, logo, reputasi dan kualitas Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai produk yang telah memiliki Indikasi Geografis.

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, pelindungan Indikasi Geografis tidak sebatas menyelesaikan persoalan ketika terjadi sengketa. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan karakteristik dan kualitas produk tetap terjaga.

“Indikasi Geografis yang sudah terdaftar, pengawasan menjadi penting untuk memastikan reputasi, karakteristik dan kualitas produk masih tetap terjaga,” kata Rudy dalam keterangannya terkait pengawasan IG di Kepulauan Meranti.

Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi dan kesepakatan para pihak diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

“Penyelesaian permasalahan Kekayaan Intelektual perlu dilakukan secara konstruktif agar memberikan manfaat bagi para pihak sekaligus menjaga keberlanjutan produk unggulan daerah,” ujar Rudy.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang turut hadir dalam proses tersebut bersama Tim Kerja Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan dihadiri Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Miftaulaid serta Kepala Bidang Perindustrian Haslam Joko.

Dengan tercapainya perdamaian, para pihak selanjutnya berkomitmen memperkuat komunikasi serta bersama-sama menjaga dan mengawasi pemanfaatan IG Kopi Liberika Rangsang Meranti.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga produk khas Meranti agar tetap memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik yang sesuai dengan perlindungan Indikasi Geografis. Pengawasan terhadap IG Kopi Liberika Rangsang Meranti sebelumnya juga telah dilakukan Kanwil Kemenkum Riau bersama pemerintah daerah dan MPIG.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index