SIKIDA Diproyeksikan Perkuat Tata Kelola Kekayaan Intelektual di Riau

Rabu, 30 September 2026 | 19:27:52 WIB
Expose dan review Platform SIKIDA (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Daerah) - foto: Kemenkum Riau

iniriau.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penyempurnaan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Daerah (SIKIDA). Pengembangan platform tersebut kini masuk tahap review dan koordinasi teknis bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI.

Koordinasi berlangsung di Jakarta, Rabu (30/9/2026), dengan menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono. Dalam kesempatan itu, Febri memaparkan konsep hingga mekanisme kerja SIKIDA yang dikembangkan Kanwil Kemenkum Riau.

SIKIDA dirancang untuk membantu pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah. Platform ini mencakup pengelolaan data, koordinasi, monitoring, pelaporan hingga pemetaan potensi kekayaan intelektual agar dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi.

“SIKIDA dikembangkan untuk mendukung pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual sehingga data, monitoring, pelaporan dan pemetaan potensi KI dapat dikelola secara lebih terstruktur dan terintegrasi,” ujar Febri dalam pemaparan tersebut.

Konsep aplikasi kemudian mendapat penelaahan dari Kepala Pusdatin Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rifqi, bersama Pranata Komputer Ahli Madya, Raharyo. Review dilakukan untuk melihat mekanisme aplikasi sekaligus mengidentifikasi kebutuhan teknis dalam proses pengembangan dan implementasinya.

Raharyo juga menyampaikan ketertarikannya untuk melanjutkan komunikasi dengan tim pengembang SIKIDA di Kanwil Kemenkum Riau. Pembahasan teknis selanjutnya akan melibatkan Pranata Komputer Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau, Wira.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, kami perlu berkomunikasi dengan tim pengembang, terutama untuk membahas aspek teknis aplikasinya,” kata Raharyo.

Sementara itu, Rifqi menyampaikan dukungan terhadap pengembangan SIKIDA sebagai salah satu aplikasi yang dapat menunjang pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual.

“Pengembangan aplikasi seperti SIKIDA dapat mendukung tata kelola dan penyediaan informasi Kekayaan Intelektual di daerah,” ujar Rifqi.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana hosting SIKIDA pada infrastruktur Pusdatin Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI. Sebelum proses tersebut dilakukan, aplikasi harus memenuhi prosedur dan persyaratan teknis, termasuk melalui tahapan pengujian keamanan.

Hasil koordinasi selanjutnya akan ditindaklanjuti Kanwil Kemenkum Riau di bawah arahan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Koordinasi antara pengelola SIKIDA dengan Pusdatin akan diperkuat, termasuk melalui komunikasi teknis antarpengembang.

Penguatan tersebut diharapkan dapat memastikan SIKIDA semakin siap digunakan sebagai instrumen digital untuk mendukung pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual sekaligus memperluas akses informasi KI di daerah.**

Tags

Terkini