iniriau.com, JAKARTA — Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam pelaksanaan program Kekayaan Intelektual (KI) mendapat apresiasi dalam verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Triwulan III 2026.
Dalam evaluasi yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (30/9/2026), Kanwil Kemenkum Riau memperoleh nilai 100 berdasarkan hasil verifikasi data dukung dan capaian program.
Verifikasi berlangsung secara hybrid di Hotel Shangri-La Jakarta dan melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti Tim P2L DJKI bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan capaian pada tiga indikator kinerja program. Salah satunya terkait kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI.
Sepanjang Triwulan III, berbagai kegiatan dilakukan, mulai dari edukasi, sosialisasi, pendampingan permohonan KI hingga penguatan layanan pascapermohonan. Kegiatan edukasi dan diseminasi tercatat telah menjangkau 770 peserta, sedangkan pendampingan menghasilkan 27 permohonan KI.
Kanwil juga mencatat informasi permohonan KI tahun 2026 telah mencapai 62,36 persen. Sementara itu, pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencapai 27 pendaftaran dari target 18 KDMP.
Untuk penanganan pelanggaran KI, Kanwil Kemenkum Riau turut memfasilitasi penyelesaian dugaan pelanggaran Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti. Mediasi yang digelar di Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, pada 16 September 2026 berakhir dengan kesepakatan perdamaian.
Selain penanganan perkara, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi mengenai penggunaan musik dan lagu serta pendataan pelaku usaha yang menggunakan musik komersial.
Pada indikator maturitas pengelolaan KI, Kanwil Riau memperkuat kolaborasi dengan 12 pemerintah daerah dan 75 perguruan tinggi. Upaya tersebut juga disertai survei maturitas serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong penyusunan regulasi daerah terkait fasilitasi KI.
Hasil verifikasi memberikan sejumlah catatan untuk diperkuat pada periode berikutnya. Di antaranya pemutakhiran database KI, optimalisasi layanan pascapermohonan, peningkatan pendaftaran Merek Kolektif KDMP, percepatan pengajuan Indikasi Geografis, penguatan MPIG, serta penyempurnaan data dukung.
Tim verifikator juga mendorong penguatan koordinasi dalam penanganan pelanggaran KI, percepatan tindak lanjut kerja sama dengan pemerintah daerah, serta penyusunan regulasi daerah mengenai fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajarannya selanjutnya akan menjadikan hasil verifikasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan program pada Triwulan IV 2026.
Capaian nilai 100 itu sekaligus mencerminkan realisasi IKP I sebesar 95 persen dari target 85 persen dan IKP II sebesar 100 persen dari target 31 persen, melalui penyelesaian satu aduan pelanggaran KI melalui mediasi.**