Praperadilan di Bengkalis, Dr Mukhlis Ingatkan Penyidik Tak Gunakan Ilmu Cocoklogi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:15:44 WIB
Suasana sidang praperadilan dengan pemohon AT tersangka dugaan pencabulan dan termohon Kapolres Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Proses praperadilan yang diajukan AT, tersangka kasus dugaan pencabulan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (30/9/2026).

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Tofri Dendy Baginda Sitorus kali ini menghadirkan ahli dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum AT menghadirkan Dr. Mukhlis R, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, yang memberikan keterangan secara daring.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Mukhlis menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan alat bukti. Menurut dia, alat bukti tersebut harus memiliki keterkaitan dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Ia juga menyoroti keterangan korban yang dinilai tidak konsisten dalam perkara tersebut. Dalam kondisi demikian, penyidik dinilai memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan mencari bukti lain sebelum menghubungkan seseorang dengan tindak pidana.

"Jika keterangan korban tidak konsisten, tidak fokus, keterangannya harus dikesampingkan. Tugas penyidik untuk mendalami penyidikan agar dua alat bukti punya korelasi dengan orang yang diduga pelaku," ujar Mukhlis.

Mukhlis mengatakan, prinsip kehati-hatian semakin diperlukan ketika keterangan korban tidak fokus dalam menjawab pertanyaan. Dalam perkara ini, korban disebut mengalami speech delay atau keterlambatan berbicara.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses menggali keterangan korban.

Ia menegaskan, dua alat bukti permulaan yang dimiliki penyidik harus diuji lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan sampai penyidik menerapkan ilmu cocoklogi dengan dua alat bukti permulaan yang dimiliki untuk melakukan upaya paksa terhadap orang yang belum tentu sebagai pelaku," katanya.

Mukhlis kembali mempertanyakan apakah alat bukti yang digunakan penyidik memang mempunyai korelasi dengan orang yang dituduhkan sebagai pelaku.

"Apakah alat bukti yang cukup tersebut punya korelasi dengan diduga pelaku, jangan sampai dilakukan cocoklogi," ujarnya.

Sebelum menghadirkan ahli, pihak pemohon telah menghadirkan dua saksi fakta dalam persidangan, yakni S selaku kepala sekolah dan H yang merupakan wali kelas korban.

Saksi S menerangkan bahwa dirinya sudah cukup lama mengenal AT yang bekerja sebagai penjaga sekolah. Selama berinteraksi, saksi mengaku tidak pernah melihat perilaku aneh dari pemohon.

Salah satu hal yang turut diterangkan dalam persidangan berkaitan dengan ruang UKS yang disebut sebagai lokasi dugaan kejadian.

Menurut S, AT hampir setiap hari menggunakan ruang tersebut untuk merebus air. Ruang UKS memiliki pintu kaca transparan dan posisinya memungkinkan aktivitas di dalam ruangan terlihat dari ruang majelis guru.

S maupun H mengaku tidak pernah melihat korban berada di ruang UKS pada 12 Juni 2026.

Pada hari tersebut, sekolah sedang melaksanakan ujian sehingga siswa diperbolehkan pulang lebih cepat. Karena korban belum dijemput orang tuanya, pihak sekolah kemudian meminta AT mengantarkan korban ke rumah.

AT selanjutnya membawa korban pulang menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah, orang tua laki-laki korban berada di lokasi. Setelah memastikan korban sampai, AT kemudian meninggalkan rumah tersebut.

Beberapa hari kemudian, korban kembali mengikuti kegiatan sekolah pada Senin 15 Juni 2026. Menurut keterangan S, kegiatan sekolah berjalan seperti biasa dan tidak terlihat adanya sesuatu yang berbeda pada korban.

Korban kemudian tidak masuk sekolah selama Selasa hingga Kamis. Pihak keluarga menyampaikan kepada wali kelas mengenai kondisi yang mereka anggap mencurigakan pada bagian kemaluan korban.

Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Awal Bros Dumai.

Keterangan lain disampaikan H selaku wali kelas korban. Dalam persidangan, H mengaku pernah menanyakan kepada korban mengenai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Namun, menurut H, korban menunjuk lebih dari satu orang ketika diberikan pertanyaan.

"Saat saya tanya dia menunjuk teman wanitanya, kemudian temannya yang laki-laki. Kemudian dia juga menunjuk Pak Kepsek. Jadi korban tidak konsisten," kata H.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum AT dalam praperadilan.

Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kuasa hukum AT, Hendra Harahap, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka, terutama jika melihat rangkaian waktu kejadian yang diterangkan para saksi.

"Klien kami disuruh mengantar korban pulang pada Jumat 12 Juni. Senin korban masuk sekolah. Selasa sampai Kamis dia tak masuk. Jumat tanggal 19 Juni klien kami dilaporkan sebagai pelaku dugaan pencabulan. Ini yang membuat kami tak habis pikir," ujar Hendra.

Keberatan terhadap penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut kemudian diajukan melalui gugatan praperadilan terhadap Kapolres Bengkalis.

Dalam persidangan, pihak pemohon diwakili Ali Husein Nasution, Hendra Harahap dan Aris Hasibuan. Sementara pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Riau.

Sidang praperadilan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan pihak-pihak yang diajukan dalam perkara tersebut.**

Tags

Terkini