Ngaku Polisi dan Todongkan Pistol, Pelaku Begal di Pekanbaru Ditangkap

Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:04:42 WIB
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, Pekanbaru – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial HS yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dalam aksinya, HS bersama seorang rekannya berinisial RS diduga mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban. Keduanya juga menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.

Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah. Dua pelaku datang menggunakan Yamaha NMax. Salah seorang kemudian menghampiri korban dan menanyakan aktivitasnya.

“Kamu ngapain di luar malam-malam? Kamu nyabu ya?” ujar pelaku.

Korban membantah. Namun, pelaku lainnya mengeluarkan pistol berwarna silver dan menodongkannya ke arah paha korban.

Pelaku kemudian masuk ke rumah dan memeriksa jok sepeda motor yang berada di ruang tamu. Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat berbuat banyak.

“Pelaku masuk ke dalam rumah memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban,” kata Jericho, Kamis (8/10/2026).

Dua unit handphone milik korban kemudian dibawa pelaku. Saat seorang saksi berlari ke kamar, pelaku mengejarnya dan diduga melepaskan tembakan ke arah pintu kamar sebelum melarikan diri.

Polisi selanjutnya menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV. HS akhirnya ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.

“Untuk pelaku yang kita amankan inisial HS. Untuk pelaku yang satu lagi saya yakin nanti tinggal tunggu waktu saja, kita akan mengamankan juga,” ujar Jericho.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi. Sementara senjata belum ditemukan dan diduga dibawa RS yang masih dalam pengejaran.

“Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu,” jelas Jericho.

HS juga diduga terlibat sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih mendalami dugaan tersebut dan mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban namun belum melapor agar segera membuat laporan.

Atas kasus curas tersebut, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu RS untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.**

Tags

Terkini