Dua Pelaku Begal Usia 16 Tahun Diciduk Jatanras Polresta Pekanbaru

Dua Pelaku Begal Usia 16 Tahun Diciduk Jatanras Polresta Pekanbaru
Ilustrasi dua begal ditangkap (foto:AI)

iniriau com, PEKANBARU — Polisi mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang menyebabkan korban terseret hingga 600 meter di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Dua pelaku yang masih berusia 16 tahun ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jerico Pattimura, mengatakan kejadian berlangsung pada 22 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB di sebuah kedai kawasan Aerosport.

Saat itu korban sedang sendirian ketika dua pelaku mendekati sepeda motornya. Korban berusaha mempertahankan kendaraan hingga terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian tetap menjalankan motor dan menyeret korban sekitar 600 meter.

"Korban mengalami luka serius pada bagian tubuh sebelah kiri setelah terseret," kata Jerico, Selasa (6/10/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan melalui pemeriksaan CCTV dan informasi masyarakat. Pelaku pertama ditangkap di Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai, 30 September 2026. Sehari kemudian, pelaku kedua diamankan di Siak Kecil, Bengkalis.

Satu pelaku berperan sebagai joki, sementara rekannya menjadi eksekutor. Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Karena masih berstatus anak, ancaman pidana maksimal tersebut menjadi setengahnya atau 10 tahun. Polisi kini melengkapi berkas perkara untuk proses peradilan anak.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index