Iniriau.com, Pekanbaru – Perlindungan Indikasi Geografis (IG) perlu diperkuat agar tidak sebatas memberikan pengakuan hukum terhadap produk khas daerah, tetapi juga mampu meningkatkan nilai jual, memperluas pemasaran, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi strategis evaluasi dampak kebijakan Indikasi Geografis yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring dan hybrid, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat itu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan IG sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan produk unggulan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti kegiatan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pemaparan kegiatan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Funna, mengungkapkan bahwa implementasi perlindungan IG masih menghadapi berbagai tantangan. Kendala tersebut mencakup keterbatasan kapasitas administrasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), koordinasi pendaftaran lintas kabupaten/kota, serta terbatasnya anggaran untuk pengujian laboratorium dan penyusunan dokumen deskripsi.
Selain persoalan administrasi, pemanfaatan logo IG sebagai identitas dan sarana pemasaran produk juga belum optimal.
Perwakilan Badan Strategi Kebijakan Hukum, Ika Ahyani, menegaskan bahwa perlindungan IG memiliki arti penting bagi pengembangan potensi daerah. Pengakuan hukum terhadap produk khas perlu diikuti upaya menjaga karakteristik produk sekaligus memastikan manfaat ekonominya dirasakan masyarakat.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemangku kepentingan untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
Narasumber Farhan memaparkan hasil evaluasi implementasi kebijakan IG di Sumatera Barat. Hingga evaluasi dilakukan, tercatat tujuh produk telah terdaftar, sepuluh potensi IG berhasil diidentifikasi, dan satu produk masih dalam proses pendaftaran.
Meski menunjukkan perkembangan, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya diikuti peningkatan pemanfaatan ekonomi. Penggunaan logo IG, penguatan merek, dan perluasan daya saing produk masih membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan.
Ketergantungan kelompok masyarakat terhadap pendampingan, kesulitan menyusun dokumen deskripsi, tata kelola organisasi yang belum kuat, serta terbatasnya pembinaan setelah sertifikasi menjadi sejumlah faktor yang perlu dibenahi.
Sementara itu, narasumber Kuswardhanti menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen kekayaan intelektual untuk melindungi produk yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu yang berkaitan dengan daerah asalnya.
Perlindungan tersebut dapat menjadi modal untuk meningkatkan nilai tambah produk apabila disertai pengawasan mutu, jaminan keaslian, penggunaan logo pada kemasan, dan strategi pemasaran yang tepat.
Pengembangan pasar domestik, pembukaan peluang ekspor, serta pengaitan produk IG dengan pariwisata daerah juga dinilai berpotensi memperkuat perekonomian masyarakat produsen.
Dukungan perguruan tinggi turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Narasumber Marzuki menjelaskan peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas dalam mendukung perlindungan IG melalui penelitian karakteristik produk, penyusunan dokumen deskripsi, pembinaan pemangku kepentingan, hingga pendampingan pendaftaran.
Salah satu contohnya adalah pendampingan pendaftaran sertifikat IG untuk Anyaman Mansiang Taratak.
Evaluasi tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan. Dalam jangka pendek, diperlukan penyusunan templat dokumen deskripsi yang lebih praktis dan fasilitasi pendaftaran lintas daerah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga didorong menyederhanakan petunjuk teknis, menyediakan basis data rujukan, serta memperjelas jangka waktu pemeriksaan permohonan.
Untuk jangka menengah, edukasi mengenai pemanfaatan logo IG dan penguatan merek produk perlu ditingkatkan. Adapun dalam jangka panjang, pemerintah daerah diharapkan menyusun program perlindungan IG, menyediakan anggaran melalui APBD untuk mendukung pengujian laboratorium dan penyusunan dokumen, serta menerbitkan regulasi yang menunjang pengembangan produk unggulan.
Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Riau memperoleh masukan strategis mengenai tantangan dan peluang penguatan perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong kebijakan IG yang lebih efektif, sehingga perlindungan hukum tidak hanya berakhir pada terbitnya sertifikat, tetapi juga berlanjut pada peningkatan kualitas, perluasan pasar, dan kesejahteraan masyarakat.**