iniriau com, JAKARTA – Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah perbatasan yang bekerja di Malaysia tanpa prosedur resmi menjadi perhatian pemerintah. Salah satu langkah yang tengah dirumuskan yakni penerapan Special Border Treatment (SBT).
Pembahasan rekomendasi SBT tersebut kembali digelar dalam rapat finalisasi di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumhamimipas, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kanwil Kemenkum Riau ikut dalam pembahasan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan. Forum ini merupakan tindak lanjut pertemuan koordinasi yang sebelumnya digelar di Batam pada 23 September 2026.
Rapat melibatkan Kemenko Kumhamimipas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian P2MI, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, KJRI Johor Bahru, Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau serta Pemkab Kepulauan Meranti dan Karimun.
SBT dibahas sebagai opsi untuk memberikan perlindungan terhadap WNI asal kawasan perbatasan yang selama ini bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Kondisi geografis serta hubungan sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Selain aspek perlindungan, pemerintah juga membahas kemungkinan penguatan kerja sama Indonesia-Malaysia. Opsi yang muncul di antaranya memperluas cakupan Border Crossing Agreement (BCA) atau membuat perjanjian khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Namun, rencana tersebut masih membutuhkan komunikasi dengan pihak Malaysia untuk mengetahui kesiapan serta peluang pembahasan lebih lanjut secara bilateral.
Yeni Nel Ikhwan mengatakan, kebijakan khusus di wilayah perbatasan nantinya tetap perlu didukung aturan di tingkat daerah.
“Jika kebijakan SBT dapat diwujudkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi sesuai kewenangannya untuk mengatur tata kelola pekerja migran secara lebih rinci,” kata Yeni.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Riau telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengenai langkah regulasi yang dapat ditempuh dalam menangani persoalan PMI nonprosedural.
Di sisi lain, masih terdapat WNI di Malaysia yang belum memiliki dokumen lintas batas maupun izin tinggal. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penanganan yang melibatkan pemerintah pusat, daerah dan pihak terkait secara terpadu.
Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi dalam penanganan PMI di kawasan perbatasan. Rekomendasi SBT diharapkan dapat menjadi dasar untuk membangun tata kelola yang lebih tertib sekaligus memperkuat perlindungan bagi WNI.**