Polsek Pinggir Tangkap Diduga Pelaku Penyerangan Karyawan PT. STRUM

Polsek Pinggir Tangkap Diduga Pelaku Penyerangan Karyawan PT. STRUM
Dari kiri - Kapolsek Pinggir, Wakapolres Bengkalis dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir saat konferensi pers proses hukum penyerangan terhadap karyawan PT STRUM. (Foto Humas Polres Bengkalis)

iniriau com, BENGKALIS – Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap karyawan PT Satria Timur Mandiri (STRUM) di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Adei, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Insiden tersebut menyebabkan lima karyawan mengalami luka-luka dan sejumlah kendaraan serta fasilitas perusahaan rusak.

Keempat orang yang ditangkap masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka kini menjalani proses hukum di Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia bersama Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan di Mapolsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).

Ridho mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengusut kejadian yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula ketika petugas keamanan PT STRUM mengejar seorang warga yang dicurigai mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Adei. Tindakan tersebut diduga memicu ketidakpuasan sejumlah orang hingga berujung pada aksi kekerasan.

Petugas keamanan yang menjadi sasaran dugaan pengeroyokan kemudian berupaya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I. Namun, mereka diduga kembali dikejar dan diserang oleh sekelompok orang di lokasi tersebut.

Akibat kejadian itu, lima karyawan PT STRUM mengalami luka pada bagian kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan.

Kerusakan juga terjadi pada sejumlah aset perusahaan, di antaranya mes petugas keamanan, dua mobil patroli Toyota Hilux, serta empat sepeda motor Honda CRF. Kerugian materi akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Jika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak bisa, selesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index