Marah Karena Dipindahkan, Inspektorat Riau Tuding Pelapor Dirinya Pejabat Madya Senior

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Evandes Fajri

Iniriau.com, Pekanbaru - Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri akui yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) adalah anak buahnya sendiri.

Dia adalah menurut Evandes, pejabat madya senior yang telah dipindahkannya beberapa waktu lalu dari Inspektur Pembantu (Irpan) I ke Irpan II.  Yang bersangkutan sempat beberapa kali marah-marah saat dipindahkan.

"Ini munculnya berawal, pejabat madya senior yang saya pindahkan dari Irpan I ke Irpan II. Dia selama di Irpan I santai-santai aja kerjanya, ngamuk dia. Karena saya pindahkan tadi," kata Kepala Inspektorat.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan setelah dipindahkan sempat meminta data-data kantor ke bagian bendahara. Ketidak senangan itu terus diumbar dengan marah-marah terkait pemindahannya itu.

"Saya memindahkan dia karena dia santai santai aja. Itulah awalnya, kenapa sampai ada aduan ke pengadilan," ungkap Evandes.

Ada pun terkait aduan aduan yang dituding dilaporkan anak buahnya sendiri itu, Evandes menyebut tak gentle. Mengingat laporan hanya diteken dengan jempol, bukan tanda tangan dan nama.

"Masa melapor pakai pakai jempol, bukan tanda tangan. Apa itu," ujarnya.(jri)

Terkini