Pekanbaru, iniriau.com-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan HR Seobrantas, tepatnya kawasan Pesantren Babussalam, Kecamatan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, melarang mobil dinas atau plat merah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.
Dari keterangan sekuriti SPBU yang diketahui bernama Wahyu, larangan plat merah mengkonsumsi premium atau bensin itu sesuai imbauan dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Kata sekuriti SPBU yang mengaku bernama Wahyu, pelarangan itu dari DPRD Pekanbaru, ada suratnya. Tapi begitu ditanya surat dimaksud, mereka tidak bisa menunjukkannya," ungkap Mawardi, salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (20/2/2019).
Mawardi mengaku kaget dengan adanya pelarangan sepihak oleh SPBU bersangkutan saat hendak mengisi BBM, Selasa (19/2/2019) malam. Pasalnya, sejauh ini tidak ada larangan resmi dari Pertamina terkait plat merah tak boleh mengisi Premium.
"Karena sejauh ini tidak ada larangan, tentu kita pertanyakan. Hanya saja sekuriti dan pekerja SPBU tidak bisa memperlihatkan surat larangan yang kata mereka dari DPRD Pekanbaru. Mereka cuma bilang suratnya ada, gitu aja," kesal Mawardi. (irc/pkugoid)