Jakarta, iniriau.com-Bawaslu memanggil Pitra Romadoni dari Koalisi Masyarakat Anti-Hoax bersama pendukung Prabowo Subianto. Pitra dipanggil sebagai orang yang melaporkan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) terkait ucapannya dalam debat kedua.
Pemeriksaan terhadap Pitra dilakukan oleh tim pemeriksa bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pitra yang mengaku sebagai kuasa hukum dari koalisi tersebut menuding Jokowi telah berbohong mengenai kebakaran hutan.
"Jokowi mengatakan sejak tahun 2015 sampai tahun sekarang tidak pernah terjadi kebakaran lahan atau hutan. (Padahal) sudah beberapa kali terjadi kebakaran hutan, bahkan akhir-akhir ini sudah terjadi kebakaran lagi di Riau," ucap Pitra di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
"Jadi ini merupakan kebohongan publik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan suatu kebenarannya," imbuh Pitra.
Selain itu Pitra menuding Jokowi telah menghina Prabowo saat debat kedua. Dia menyebut penghinaan itu terjadi ketika Jokowi menyinggung soal kepemilikan tanah Prabowo.
"Kami merasa bahwa saudara Prabowo selaku capres nomor urut 02 telah dihina dengan (Jokowi) mengatakan lahan milik Prabowo itu seluas ribuan hektare. Akan tetapi, kenyataan itu adalah HGU. Semua orang bisa menguasai HGU untuk kepentingan negara, bukan pribadi," sebut Pitra.
"Kita minta agar Sentra Gakkumdu, kalau memang benar saudara Jokowi ini melakukan suatu kebohongan publik dan salah, kami minta untuk dicoret selaku dia capres nomor urut 01 karena telah melanggar UU yang berlaku," imbuh Pitra.
Pelaporan Jokowi ke Bawaslu selepas debat kedua sebelumnya dilakukan Eggi Sudjana dan Djamaluddin Koedoeboen. Eggi mengaku sebagai kuasa hukum aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Hoax, sedangkan Djamaluddin sebagai koordinator Tim Advokasi Indonesia Bergerak yang merupakan pendukung Prabowo.
Mengenai pernyataan Jokowi dalam debat kedua soal lahan Prabowo telah dibela Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin. Pernyataan maupun pertanyaan Jokowi pada Prabowo disebut TKN bukanlah bentuk serangan personal.(irc/detik)