Warga Pekanbaru Diingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB 30 Agustus 2019

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Pekanbaru, iniriau.com-Untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melakukan berbagai inovasi dan program-program yang memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajak.

Inovasi yang terbaru yakni mempercepat jadwal jatuh tempo dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika sebelumnya tanggal jatuh tempo setiap tanggal 30 September, kini dipercepat menjadi tanggal 30 Agustus.

"Benar, mulai tahun ini jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan  pada tanggal 30 Agustus 2019. Untuk itu kita himbau kepada masyarakat bayarlah pajak tepat waktu demi terwujudnya Kota Pekanbaru yang Smart City Madani," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah, Zulhelmi Arifin kepada wartawan, Senin (25/2 /2019).

Dijelaskannya, setelah penyerahan SPPT PBB kepada camat dan Lurah pihaknya berharap bisa segera di salurkan kepada masyarakat dan masyarakat juga bisa langsung membayarnya.

"Untuk pembayaran warga tidak perlu repot ke kantor Bapenda tapi cukup bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau ke Indomaret dan Alfamart terdekat," paparnya.

Sebagai informasi, hari ini dijadwalkan akan ada penyerahan SPPT PBB dari Camat ke setiap lurah diwilayahnya. Adapun camat yang menyerahkan antara lain Camat Sukajadi dan Marpoyan Damai. (irc)

 

Terkini