Sekda Rohul Imbau Pejabat Segera Sampaikan LHKPN

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Sekda Rohul H Abdul Haris SSos Msi

Iniriau.com, ROKANHULU - Sekda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Abdul Haris SSos Msi, menginstruksikan bagi seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Jika pejabat tersebut tidak mengisi formulir atau menyampaikan LHKPN secara online, maka yang bersangkutan akan dievaluasi dan dikenakan sanksi dari pimpinan," Tegas Sekda.
 
Terang Sekda, Ini sudah merupakan Kewajiban bagi tiap wewenang negara menyerahkan LHKPN sebagaimana tercantum di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
 
Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN. Kewajiban tersebut diatur  dengan ketentuan itu, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Serta wajib melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
 
“Kita telah menyurati seluruh OPD Rohul khususnya bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rohul agar segera menyampaikan LHKPN melalui aplikasi secara online. Adminnya ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul," jelas Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kemarin sore, terkait penyampain LHKPN bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rohul.
 
Pemkab Rohul sudah berikan batas waktu kepada pejabat eselon II dan III untuk menyampaikan LHKPN secara onlin melalui aplikasi yang ada, paling lambat 31 Maret 2019.
 
“Harapan kami per 31 Maret 2019 mendatang seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rohul telah selesai semua menyampaikan LHKPN melalui aplikasi secara online. Karena sudah diberitahu ke masing masing OPD Rohul. Saat ini sanksinya belum ada, dan itu tergantung pimpinan. Setelah 31 Maret 2019 mendatang bila mereka belum menyampaikannya, maka tentu akan dievaluasi dan kemungkinan ada sanksi dari pimpinan," sambung Sekda.
 
Sekda juga menyebutkan, bahwa penyampaian LHKPN sudah menjadi sebuah kewajiban bagi ASN untuk melaporkan harta kekayaannya. Sehinga bagi pejabat eselon II dan III segera membuat dan menyampaikan LHKPN.
 
Lanjutnya, para ASN yang sudah diberikan pelatihan sebagai admin, agar membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun LHKPN. Dengan harapan LHKPN setiap tahunnya dilaporkan ke KPK RI.
 
Menurut Sekda, pentingnya melaporkan LHKPN dalam upaya mendukung aparatur yang bersih serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
 
"Seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN sudah ditetapkan KPK-RI. LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara saja, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan mereka," katanya. (Syahirz)

Terkini