Terima Laporan dari LAM Inhu, DPRD Riau Panggil Empat Perusahaan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ketua Komisi III DPRD Riau Erizal Muluk

Iniriau.com, PEKANBRU - Pihak Komisi III DPRD Riau menerima laporan dari Lembaga Adat Melayu Kabupaten Indragiri Hulu terkait perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat tempatan

Untuk itu, DPRD Riau memfasilitasi pertemuan dengan antara LAM Inhu dengan empat perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Inhu. Hadir pula perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP).

"LAM Inhu lapor ke kita ada empat perusahan yang berdiri lama tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Mana CSRnya? mana plasmanya? Jadi kita lakukan hearing dengan perusahan itu bersama dinas terkait. Karena HGU harus memfasilitasi kebun masyarakat mininal 20 persen plasma," jelas Ketua Komisi III Erizal Muluk di Pekanbaru, Senin (18/3/2019).

Politisi Golkar ini mengatakan dari empat perusahaan, hanya dua perusahaan yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan menelusuri pelanggaran aturan yang dilakukan.

Erizal menambahkan, LAM Inhu bisa menuntut perusahaan tersebut jika yang disampaikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Apakah jawaban perusahaan tadi sudah sesuai jika dilihat langsung oleh LAM di lapangan. Manfaaat yang disampaikan oleh perusahaan tadi benar atau tidak. Kita juga akan cek nanti ke lapangan," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan dari sejumlah perusahaan yang diadukan masyarakat itu, ada sebagian tanaman yang berada di luar HGU, di luar izin yang diberikan, dan di Daerah Aliran Sungai.

Tak hanya itu persoalan-persoalan lingkungan, seperti limbah pabrik juga dilaporkan masyarakat.

"Laporan yang disampaikan ke kita sudah kita tampung dengan baik," ujar Politisi Hanura Riau itu.

Dikatakan Suhardiman, masyarakat menginginkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, khususnya mengenai plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20 persen HGU, dapat diterapkan.

"Ini intinya mengejar Permentan 2013 yang 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat tempatan. Ini yang mereka minta tanggungjawab pengusaha yang diatur Permentan itu dipenuhi secara baik," kata Politisi yang bergelar Datuk Panglima Dalam itu. (diana)

 

Terkini