Money Politic, M Taufik: Menurut UU Memberi Uang Kepada Saksi Diperbolehkan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan kadernya yang membawa uang untuk membayar saksi di TPS

Iniriau.com - Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik menyampaikan bahwa amplop-amplop berisi uang yang dibawa seorang pria bernama Carles Lubis dan telah ditangkap polisi pada Senin kemarin, 15 April 2019, untuk membayar para saksi di tempat pemungutan suara (TPS) sebagai upah kerja mereka.

Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI ini membantah amplop merupakan bagian dari upaya money politic atau politik uang menjelang pemilu pada Rabu besok, 17 April 2019. Jumlah ada 2.000 amplop, ada yang berisi  Rp300 ribu dan Rp500 ribu.

"Kami itu boleh menurut undang-undang memberikan uang kepada saksi. Kepada koordinator saksi, baik tingkat RW maupun kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik," ujar Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.

Taufik juga mengungkapkan, setelah menerima informasi bahwa Carles ditangkap di depan kediamannya di Warakas, Jakarta Utara, dia langsung menghubungi Bawaslu Jakarta Utara. Bawaslu juga menyatakan bahwa pemberian uang kepada para saksi TPS sebagai upah kerja, bukan hal yang dilarang.

"Saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara. Jawabannya 'enggak apa-apa Bang itu. Itu ongkos politik, enggak dilarang undang-undang’," ujar Taufik.

Taufik sekaligus mengklarifikasi bahwa pihak yang menangkap Carles adalah kepolisian, bukan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu. Taufik menekankan, jika pemberian uang kepada saksi dianggap sebagai tindakan melanggar hukum, maka polisi juga bisa saja memperkarakan pemberian upah kerja saksi yang dilakukan hampir semua caleg dan parpol.

"Kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira mestinya semua yang memberi uang kepada saksi, ditangkap saja semua gitu lho," ujar Taufik. (viva)

Terkini