Zulfahmi Keluhkan Satpol PP Merasa Sasaran Tembak

Zulfahmi Keluhkan Satpol PP Merasa Sasaran Tembak
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

PEKANBARU - Banyak terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pekanbaru, namun hanya sedikit penindakan yang dilakukan penegak perda yaitu Satpol PP. Ada apa sebenarnya?

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, selama ini Satpol PP selalu menjadi sasaran tembak saat ada temuan pelanggaran perda. Padahal, ia mengaku pihaknya tak pernah mendapatkan tembusan perizinan yang telah dikeluarkan instansi terkait.

‘’Mestinya, setiap mengeluarkan perizinan, dari satker mana saja, kami diberikan tembusan. Sementara, selama ini tidak ada,’’ kata Zulfahmi kepada wartawan, Ahad (19/2/17).

Meski demikian, disampaikan Zulfahmi, pihaknya tetap berjalan melakukan penegakan Perda. Membentuk tim pengawasan dan juga mendirikan pusat pelayanan pengaduan yang disebut dengan P6, Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada.

‘’Untuk memudahkan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perda, kita sudah membuat pos layanan P6. Jadi apa saja pelanggaran Perda yang terjadi di kota Pekanbaru laporkan ke situ untuk kami tindak,’’ tegasnya lagi.

Dijelaskannya, siapa saja yang menemukan pelanggaran Perda, baik masyarakat, anggota Dewan, LSM, aparat hukum, pemerintah pun jika dilaporkan ke P6 bisa ditindaklanjuti.

‘’Kalau sekarang, kami hanya mendengar, dan mendapatkan informasi. Ada informasi ini, ada informasi itu, ada informasi pelanggaran itu. Jadi supaya kami bisa memiliki data kongkrit dan kepastiannya, silahkan laporkan ke P6 Satpol PP,’’ sarannya.

Dari laporan yang dibuat itu, ditegaskannya pasti diterima, dan itu nanti ditindaklanjuti pengaduannya.

Masalah pelanggaran izin Indomaret, dan Alfamart yang saat ini terjadi, sudah lama. Maksudnya kata Zulfahmi, persoalan toko modern yang melebihi ketentuan yang diberikan oleh Pemko. ‘’Terus terang sampai saat ini kami belum menerima data resmi, mana-mana saja indomaret yang berizin, dan mana-mana saja yang tidak, begitu juga dengan alfamart,’’ ungkapnya.

‘’Jadi kami tidak tahu mana saja Indomaret dan Alfamart yang berizin dan mana yang tidak, karena dari BPT PM kami tidak dapatkan itu. Selama ini kami hanya bekerja inisiatif saja sesuai tupoksi kami, ’’ bebernya lagi.

Oleh karena itu, kalau ada yang menemukan pelanggaran, langsung saja buat pengaduannya dan itu saya yakini akan ditindaklanjuti.

Soal tindaklnjut Indomaret yang ada di Jalan Muhajirin, itu, ditegaskan Zulfahmi pihaknya sudah mendatanginya. ‘’Kalau memang belum ada izin dari pemerintah, kita sarankan mereka untuk menutup sendiri sampai izinnya dimiliki,’’ papar pria yang akrab disapa BZ (Bang Zoel) ini.

Bagaimana koordinasi dengan BPT PM sendiri dalam hal ini yang mengeluarkan izin? ‘’Kalau mereka mengeluarkan izin, mereka tidak menembuskan kepada kami, mestinya kami ditembuskan juga, supaya memudah untuk menegakkan perda yang dilanggar,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPT-PM) M Jamil, menyebutkan soal tembusan setiap izin tidak ada dalam lembaran perizinan untuk ke Badan Satpol PP.

‘’Tapi jika mereka minta, kami kasih. Dan dulu pernah kami kasih sama mereka (satpol PP, red) itu, tentunya soal tempat usaha yang tidak memiliki izin,’’ kata Jamil.

Soal perizinan ini juga, kata Jamil ada mereka melibatkan Satpol PP. ‘’Tapi yang jelas jika memang ada aturan untuk ditembuskan ke Satpol PP, maka akan dikasih. Apalagi jika mengenai perizinan. Jika ragu, lalu minta data, kami kasih,’’ bebernya.

Untuk hal data perizinan, disarankan Jamil jika memang diperlukan, buatkan suratnya untuk diberikan data-data perizinan seluruhnya. ‘’Saat ini belum ada surat resmi untuk permintaan data itu, dan akan diberikan secara resmi juga. sejauh ini baru secara lisan saja,’’ paparnya.




sumber: riaupos.co

Berita Lainnya

Index