Iniriau.com, PEKANBARU - Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau belum terima NIP, status masih tenaga honorer K2, tunggu lokasi penempatan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau secara resmi telah mengumumkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 20 Mei lalu.
Sebanyak 108 tenaga PPPK yang lulus memang belum dapat langsung bekerja sebagai tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau.
Saat ini BKD Riau tengah mengusulkan penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Setelah pengusulan formasi penempatan tersebut diterima, baru nantinya dilakukan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
"Jadi kami saat ini tengah mengusulkan formasi penempatan tenaga PPPK yang sudah lulus itu ke Kemenpan-RB, karena yang lulus dalam seleksi itu adalah tenaga guru, maka pengusulan formasi penempatannya yakni disekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Riau yakni SMA sederajat," kata Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, Kamis (25/7/2019).
Setelah formasi penempatan tenaga PPPK tersebut disetujui oleh pihak Kemenpan-RB, lanjutnya, proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak BKD yakni pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) PPPK.
Jika dua proses tersebut bekum selesai, maka status tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus itu masih tenaga honorer Ketegori 2 atau K2.
"Jadi sekarang mereka yang lulus PPPK itu, statusnya masih tenaga honorer K2 dan masih mengajar disekolah lama. Nanti setelah formasi penempatan dan pengusulan NIP PPPK nya disetujui, baru mereka statusnya menjadi tenaga PPPK dan mengajar dilokasi sekolah yang sudah ditentukan," ujarnya.
Dengan belum menyandang status sebagai tenaga PPPK tersebut, maka ke 109 orang yang sudah dinyatakan lulus tersebut saat ini juga belum bisa menikmati gaji sebagai tenaga PPPK.
Gaji tenaga PPPK disebut-sebut setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.
"Beda tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Kalau PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun Tapi kalau untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga dapat. Jadi perbedaannya tidak begitu banyak," katanya. (Tribunpekanbaru)