PEKANBARU - Tower microcell yang berdiri di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Tampan mengangkangi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 49 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/ 2015 mengenai Penataan dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Pasalnya pada Perwako tersebut di paragraf 7 pasal 39 nomor 1 berbunyi bangunan dan jaringan utilitas telekomunikasi di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan. Tower yang berada di atas atau di bawah tanah ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling sedikit satu meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar.
Namun faktanya di lapangan, tower tersebut berdiri dan posisinya berjarak kurang dari satu meter dari ruas badan. Contohnya di Jalan Delima, Kecamatan Tampan. Sehingga dinilai membahayakan jiwa pengendara roda dua yang kerap melintasi jalan tersebut. Selain itu, tower microcell dibangun tanpa ada persetujuan dari warga sekitar, ketua RT dan RW Kelurahan Tabek Godang.
Kepala Bidang Kominfo pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Pekanbaru, Maisisco mengakui posisi tower microcell yang terletak di Jalan Delima menyalahi aturan. Sebab menurutnya jarak tower mesti satu meter dari pinggir jalan.
“Tower microcell memang boleh berdiri di atas aset Pemko Pekanbaru seperti di median maupun di trotoar jalan. Kalau di pinggir jalan tidak boleh karena mengganggu dan membahayakan,” sebut Maisisco, Selasa (21/2).
Dijelaskan Maisisco, sejak pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru awal tahun lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dipecah menjadi dua OPD yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo dan Persandiaan. Dengan adanya pembentukan OPD baru tersebut, Ia menyebutkan apakah menara telekomunikasi masih menjadi kewenangan Diskominfo dan Persandian.
“Saat ini menara telekomunikasi itu apakah masih kewenangan Kominfo atau tidak, kita belum dapat arahan dari pimpinan Wali Kota Pekanbaru,” papar Maisisco.
Guna memastikannya, Maisico berencana akan ketemu dengan Asisten I Bidang Pemerintahan serta Asisten II Bidang Perekomian dan Pembangunan untuk membicarakan persoalan ini.
“Mungkin hari ini (kemarin, red) saya mau ketemu dengan Asisten I dan II untuk membicarakan persoalan ini, bagaimana arahannya. Karena dalam OPD baru menara telekomunikasi bukan kewenangan kominfo. Apabila ada kebijakan tentu ada penunjukan,” imbuhnya.
sumber: riaupos.co
Astaga...Bangunan Tower Microcell Kangkangi Perwako No 49 Tahun 2016
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tower microcell yang berdiri di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Tampan mengangkangi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 49 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/ 2015 mengenai Penataa
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
BMKG: Riau Berawan, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
Sabtu, 06 September 2025 - 08:18:36 Wib Lingkungan
Hujan Masih Mewarnai Riau, BMKG: Waspadai Petir dan Angin Kencang
Jumat, 05 September 2025 - 10:34:44 Wib Lingkungan
BMKG Prediksi Hujan Merata di Riau, Warga Diminta Waspada
Kamis, 04 September 2025 - 07:56:24 Wib Lingkungan
Langit Riau Masih Basah, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Selasa, 02 September 2025 - 10:04:00 Wib Lingkungan