PEKANBARU - Tower microcell yang berdiri di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Tampan mengangkangi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 49 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/ 2015 mengenai Penataan dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Pasalnya pada Perwako tersebut di paragraf 7 pasal 39 nomor 1 berbunyi bangunan dan jaringan utilitas telekomunikasi di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan. Tower yang berada di atas atau di bawah tanah ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling sedikit satu meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar.
Namun faktanya di lapangan, tower tersebut berdiri dan posisinya berjarak kurang dari satu meter dari ruas badan. Contohnya di Jalan Delima, Kecamatan Tampan. Sehingga dinilai membahayakan jiwa pengendara roda dua yang kerap melintasi jalan tersebut. Selain itu, tower microcell dibangun tanpa ada persetujuan dari warga sekitar, ketua RT dan RW Kelurahan Tabek Godang.
Kepala Bidang Kominfo pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Pekanbaru, Maisisco mengakui posisi tower microcell yang terletak di Jalan Delima menyalahi aturan. Sebab menurutnya jarak tower mesti satu meter dari pinggir jalan.
“Tower microcell memang boleh berdiri di atas aset Pemko Pekanbaru seperti di median maupun di trotoar jalan. Kalau di pinggir jalan tidak boleh karena mengganggu dan membahayakan,” sebut Maisisco, Selasa (21/2).
Dijelaskan Maisisco, sejak pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru awal tahun lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dipecah menjadi dua OPD yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo dan Persandiaan. Dengan adanya pembentukan OPD baru tersebut, Ia menyebutkan apakah menara telekomunikasi masih menjadi kewenangan Diskominfo dan Persandian.
“Saat ini menara telekomunikasi itu apakah masih kewenangan Kominfo atau tidak, kita belum dapat arahan dari pimpinan Wali Kota Pekanbaru,” papar Maisisco.
Guna memastikannya, Maisico berencana akan ketemu dengan Asisten I Bidang Pemerintahan serta Asisten II Bidang Perekomian dan Pembangunan untuk membicarakan persoalan ini.
“Mungkin hari ini (kemarin, red) saya mau ketemu dengan Asisten I dan II untuk membicarakan persoalan ini, bagaimana arahannya. Karena dalam OPD baru menara telekomunikasi bukan kewenangan kominfo. Apabila ada kebijakan tentu ada penunjukan,” imbuhnya.
sumber: riaupos.co
Astaga...Bangunan Tower Microcell Kangkangi Perwako No 49 Tahun 2016
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tower microcell yang berdiri di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Tampan mengangkangi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 49 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/ 2015 mengenai Penataa
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
BBKSDA Riau Evakuasi Anak Harimau Sumatera yang Resahkan Warga
Kamis, 12 Maret 2026 - 12:30:07 Wib Lingkungan
BMKG Catat 142 Titik Panas di Riau, Terbanyak di Pelalawan dan Inhu
Kamis, 12 Maret 2026 - 10:59:00 Wib Lingkungan
Suhu Riau Capai 34 Derajat, Hujan Ringan Berpotensi di Rohil dan Bengkalis
Rabu, 11 Maret 2026 - 09:04:50 Wib Lingkungan
Langit Riaui Cerah Berawan, Gelombang Laut Kategori Rendah
Selasa, 10 Maret 2026 - 11:42:16 Wib Lingkungan