Iniriau.com, PEKANBARU - Rencana penertiban kebun ilegal di Provinsi Riau mulai dibahas pekan depan. Pembahasan rencana penertiban kebun ilegal khususnya perkebunan sawit akan melibatkan lintas instansi di Riau.
Yakni, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI-Polri serta stakeholder terkait untuk membahas langkah-langkah apa yang akan dilakukan.
"Pekan depan kita mulai bahas bersama. Dari pertemuan itu tetentunya kita harapkan apa yang akan dilakukan, sesuai dengan peran masing-masing," kata Gubernur Riau H Syamsuar, Jumat (9/8/2019).
Ada pun diantara tindakan tegas terhadap perkebunan sawit ilegal yang ada di Provinsi Riau, khususnya yang terbukti menanam sawit di lahan bekas kebakaran dan perambahan hutan.
"Kami sudah mencermati kejadian kebakaran yang terjadi selama ini akibat perambahan hutan yang tidak ditindak lanjuti secara tuntas. Akibatnya lahan bekas terbakar tersebut ditanami sawit. Makanya ini mau kami tertibkan," ungkap Syamsuar.
"Kalau tidak ada halangan, hari Senin sudah mulai rapat. Jadi selepas 17 Agustus kita langsung turun ke lapangan. Kami berharap dari aksi ini nanti, kita juga bisa mendapatkan pendapatan negara," ungkapnya.
Rencana penertiban perkebunan sawit ilegal ini merupakan salah satu rencana aksi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menindak pencegahan kebocoran keuangan negara.
Tidak itu saja, dari rencana ini pula diharapkan akan ada tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau.(*)