Selesai Jalani Hukuman, Fariz RM akan Tampil di Konser God Bless

Selesai Jalani Hukuman, Fariz RM akan Tampil di Konser God Bless
Fariz Rustam Munaf

Iniriau.com - Penyanyi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM dikabarkan telah menghirup udara bebas, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang putusan terhadap kasus dari pria berumur 60 tahun ini dilaksanakan pada 2 Mei lalu. Hal itu diketahui melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam hasil putusannya, majelis hakim menetapkan Fariz wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

Pria kelahiran Jakarta ini melakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido Jawa Barat. Setelah itu, dia melanjutkannya di RSKO Jakarta Timur.

Sementara menurut Syafri Noer, selaku kuasa hukum yang menangani pelantun lagu ‘Belenggu Perjalanan’ ini, kliennya diperkirakan sudah selesai menjalani masa hukumannya.

“Seharusnya sudah (bebas),” ujar Syafri saat dihubungi melalui pesan elektronik, Jumat (9/10) malam.

Namun ketika ditanya lebih lanjut soal kapan tepatnya Fariz RM bebas dari masa hukumnya, Syafri belum bisa memastikan. Kabar mengenai kebebasan Fariz ini mencuat saat pria berusia 60 tahun ini diketahui kembali aktif menjalani karier bermusiknya.

Salah satunya dengan terlibat dalam acara A Musical Journey, God Bless the story of ‘Semut Hitam’. Konser tersebut rencananya digelar pada 7 september mendatang.

Hal itu diketahui dari poster acara yang diunggah ke akun Instagram @godblessrocks. Berdasarkan keterangan foto tersebut, Fariz akan mengungkap kisah-kisah di balik proses pembuatan album rock, yang membuatnya sanggup menembus zaman sekarang.

Sedangkan dari Fariz RM atau keluarganya, belum ada yang berhasil dimintai keterangan soal kabar kebebasan paman dari Sherina Munaf ini.

Sebelumnya, musisi Fariz RM ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 24 Agustus 2018. Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 2 paket plastik klip sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid, dan alat hisap sabu. Ia mengaku kembali menggunakan narkotika karena memiliki jadwal manggung yang cukup padat.

Penangkapan itu merupakan kasus narkoba ketiga yang menimpa Fariz RM. Sebelumnya, ia terjerat kasus yang sama pada 2007 dan 2015. (kumparan)

Berita Lainnya

Index