Jakarta, iniriau.com -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sudah menyalurkan 109 ribu hektare lahan ke masyarakat terkait reforma agraria. Namun, itu belum mendapat sertifikat.
Hal ini dikatakan terkait pernyataan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahwa nol hektare yang telah dibagikan kepada petani dalam reforma agraria.
"Kalau dibilang nol yang diberikan (kepada petani dalam program reforma agraria), ya sebetulnya KPA salah melihatnya," kata Siti kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/9).
Siti menjelaskan Presiden Jokowi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kawasan hutan kepada masyarakat di wilayah Kalimantan. Total lahan yang diberikan ke masyarakat di seluruh Kalimantan itu seluas 109 ribu hektare.
Menurutnya, sampai saat ini lahan yang sudah siap diberikan kepada masyarakat seluas 900 ribu hektare. Sementara yang telah siap untuk tata batas terlebih dahulu seluas 2,6 juta hektare. Pemerintah juga telah mencadangkan guna redistribusi lahan seluas 4,8 juta hektare.
"Dari SK Menteri LHK itu bisa langsung diusulkan oleh pemda atau oleh masyarakat untuk dijadikan sertifikat. Jadi ya itu sudah didistrbusikan artinya," ujar dia, yang merupakan mantan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.
Meski sudah ada penerbitan SK TORA, Siti mengakui itu belum berupa sertifikat. Menurutnya, kewenangan penerbitan sertifikat tanah ada di Badan Pertanahan Nasional (BPK).
Politikus Partai NasDem itu menyebut butuh waktu bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat atas lahan TORA. Namun, Siti memastikan bahwa masyarakat yang ingin membuat sertifikat itu tak mendapatkan syarat apapun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Masyarakatnya sudah tahu dan masing-masing sudah terima SK untuk dia. Jadi rangkaian prosesnya seperti itu yang sesuai UU Kehutanan," tuturnya.
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa SK TORA itu sangat berarti bagi masyarakat. Dari TORA ini, lahan di kawasan hutan tak akan diberikan kepada orang lain. Menurutnya, masyarakat juga bisa memanfaatkan lahan itu usai resmi menerima SK TORA dari pemerintah.
"Dia (masyarakat) bisa kuasai secara fisik, aman, legal dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa dan ada kepastian hukum buat dia. Itu artinya," ujarnya.
