PEKANBARU- Dewan Pendidikan Provinsi Riau menegaskan pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pidana.
Penegasan itu disampaikan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir MP kepada pers, di Pekanbaru, Selasa (7/3/2017), menanggapi maraknya pungutan di sekolah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2016/2017. ''Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi pihak sekolah,'' tegasnya.
Menurut Fendri, Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016 pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Jadi, kata Fendri, komite hanya boleh menggalang bantuan dan sumbangan. Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Seperti banyak diberitakan, menjelang akhir tahun ajaran ini banyak sekolah yang melakukan pungutan, antara lain untuk lolos PBUD (penelusuran bibit unggul daerah) dan PBM (penelusuran bakat dan minat), uang perpisahan dan uang ijazah. ''Pungutan-pungutan seperti ini harus dihentilkan,'' ujar mantan anggota DPPRD Riau itu.
Fendri mengatakan, komite sekolah harus kreatif dalam menggalangan bantuan dan sumbangan. Mereka yang punya uang bisa menyumbang lebaih banyak, tapi sebaliknya yang kurang mampu tidak memberikan sumbangan. Sumbangan bisa juga digalang dari sumber di luar sekolah. ''Paradigmanya harus dirubah, dan komite harus lebih kreatif lagi,'' ujarnya. ***(rls)
sumber: riauterkini.com
Dewan Pendidikan Riau Ingatkan Pungli di Sekolah Bisa Dipidanakan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
UIR Borong 3 Penghargaan di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 LLDIKTI XVII
Kamis, 04 September 2025 - 17:41:00 Wib Pendidikan
UIR Rayakan Milad ke-63, Kukuhkan Komitmen Menuju Kampus Islam Kelas Dunia
Kamis, 04 September 2025 - 15:13:19 Wib Pendidikan
UIR Lantik Dekan dan Direktur Pascasarjana Periode 2025–2029, Sinergi Menuju Visi 2041
Senin, 01 September 2025 - 16:31:00 Wib Pendidikan
Muhammadiyah Riau Tuan Rumah Regional Meeting LPCRPM Sumbagut
Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:23:49 Wib Pendidikan