Iniriau.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD dicopot dari jabatannya.
Penyebabnya, unggahan media sosial yang melanggar etika, baik yang dilakukan oleh anggota TNI itu sendiri maupun istrinya. Termasuk, Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.
Lima anggota TNI lainnya yang disanksi adalah Prajurit Kepala dari Korem Padang, Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, dan Sersan Dua di Korem Palangkaraya. Lalu, Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko Jambi.
"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang anggota."
"Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada Hari Jumat kemarin."
"Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," jelas Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Andika Perkasa menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Sedangkan satu orang lagi, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu, untuk menjaga keluarga."
"Dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan, makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," beber Andika Perkasa.
Sebelumnya, Anton Aliabbas, peneliti Imparsial bidang militer menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS, tidak bijak.
Ketiganya dihukum karena unggahan istri mereka di media sosial.
Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas.
"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja."
"Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/10/2019).
Anton mengatakan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI, dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.
Ia pun menilai, undang-undang tersebut tidak mengatur rinci terkait ekspresi politik anggota keluarga TNI, melainkan hanya secara umum.
Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.
Meski begitu, Anton membenarkan di lingkungan TNI, imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.
"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," tutur Anton.
Anton menilai, peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI karena unggahan istrinya di media sosial tersebut, baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah TNI.
"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama, bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," papar Anton.
Sebelumnya, dua anggota TNI AD dan satu anggota TNI AU, mendapat sanksi gegara postingan Facebook istri mereka, seusai Wiranto ditusuk di Pandeglang, Banten.
iranto disambut Kapolda Banten, Danrem 064/MY, Bupati Pandeglang Dandim 0601/Pdg, dan Kapolres Pandeglang.
Pukul 09.05 wib, Wiranto menuju Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Pukul 09.17 Wib, Wiranto tiba di Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Wiranto selanjutnya menghadiri peresmian gedung perkuliahan Universitas Mathlaul Anwar.
Acara itu dihadiri Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dan Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan.
Lalu, Danrem 064/MY Kolonel Inf Widiyanto, Dandenpom lll/4 Mayor Cpm Rukwan Hadi, Bupati Pandeglang Irna Narulita, dan Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutriyanto Amstono.
Ada juga Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Denny Juwon Pranata, dan Danyon 320/BP Letkol Inf Faurizal Noerdin
Pada pukul 11.30 Wib, Menkopolhukam meninggalkan Unma menuju Alun-alun menes, dan tiba pada pukul 11.50 Wib.
Tiba-tiba dari arah belakang, Syahrial Alamsyah menusuk Wiranto hingga tersungkur.
Pelaku langsung diamankan di Polsek Menes dan dimintai keterangan.
Pukul 11.55 Wib, Menkopolhukam tiba di Klinik Menes Medical Center, untuk mendapat pertolongan
10. Pukul 12.00 Wib, Menkopolhukam dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang.
Pelaku Penusukan
1. FITRI ANDRIANA BINTI SUNARTO, kelahiran Brebes, 5 Mei 1998.
Agama Islam, alamat Desa Sitanggai, Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku saat ini mengontrak rumah di Kampung Sawah, Desa/Kecamatan Menes, Pandeglang.
2. SYAHRIL ALAMSYAH alias ABU RARA, kelahiran Medan, 24 Agustus 1988.
Beralamat di Jalan Syahrial VI No 104 LK, Ds, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain Wiranto, korban luka adalah Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, dan pria bernama Fuad.
Wiranto mengalami luka di bagian perut, Kompol Dariyanto di bagian punggung, dan Fuad terluka di dada sebelah kiri atas.
Pelaku disebut melakukan aksinya menggunakan gunting. (tribunnews)
