Tak Ingin Dipenjara Lagi, Dua Jam Lebih Tim Kejari Pelalawan Negosiasi Eksekusi Pelaku Pencabulan Anak

Tak Ingin Dipenjara Lagi, Dua Jam Lebih Tim Kejari Pelalawan Negosiasi Eksekusi Pelaku Pencabulan Anak
Proses eksekusi terpidana persetubuhan anak sisbawah umur atas nama Suardi (49) oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) pelalawan di Desa Sotol Kecamatan Langgam, Jumat (8/11/2019) pekan lalu. Foto: Tribunpekanbaru 

Iniriau.com, PANGKALAN KERINCI - “Tembak mati saja aku daripada dipenjara lagi,” rengek Suardi, pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Provinsi Riau.

Dua jam lebih tim eksekutor Kejari Pelalawan yang dipimpian Kasi Pidana Umum Agus Kurniawan SH MH bersama dua anggota Marthalius SH dan Nofwandy SH bernegosiasi dengan Suardi dan keluarga.

Terpidana Suardi melakukan berbagai cara agar dirinya tidak jadi dijebloskan kembali ke penjara.

"Yang bersangkutan banyak alasan supaya tak dieksekusi. Kita tetap pada keputusan dan harus menjalankan putusan MA," kata Kasi Pidum Agus Kurniawan, Minggu (10/11/2019).

Tim eksekutor Kejari Pelalawan mendatangi Mapolsek Langgam setelah diinformasikan penyidik kepolisian atas kehadiran Suardi.

Setelah disampaikan bahwa putusan MA yang memvonis dirinya lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Suardi tak percaya sekaligus syok. Ia bersikukuh mengaku tak bersalah.

Lantaran tak mau dieksekusi, jaksa memanggil Kades Sotol untuk menyaksikan proses eksekusi. Suardi membawa dan mendekap anak bungsunya berharap jaksa tidak tega membawanya ke penjara, dengan alasan anaknya itu tak bisa jauh darinya.

Jaksa lantas memanggil saudaranya untuk menitipkan anak terpidana.

Famili diminta membawa anak tersebut membeli jajan ke warung, dan saat bersamaan Suardi langsung diborgol.

Tak hanya itu, saking tidak mau dibawa ke sel penjara, Suardi membuat alasan lagi.

Suardi sempat berdalih ingin ke kamar mandi buang hajat. Tak mau kehilangan buruannya, korps Adhyaksa mengikutinya dan berjaga disekitar toilet hingga pelaku selesai dengan urusannya di kamar mandi.

Saat hendak digiring ke dalam mobil, Suardi juga sempat merengek tak mau dibawa.

Parahnya ia memilih lebih baik ditembak mati dari pada harus kembali ke penjara yang sempat ditempatinya beberapa bulan.

Gelagat Suardi menjadi pusat perhatian warga. Khawatir berubah tak terkendali, tim jaksa langsung mengambil tindakan tegas dan mengangkutnya ke dalam kendaraan.

"Yang bersangkutan sempat bilang tembak mati sajalah aku dari pada dipenjara lagi. Tak ada gunanya lagi. Mendengar itu kita ngak mau dikelabui dan langsung membawanya," ungkap jaksa lainnya, Marthalius.

Setelah Suardi masuk ke dalam mobil, jaksa eksekutor langsung bergerak membawa terpidana dari Polsek Langgam menuju ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Seminggu Intai Suardi

Suardi ditahan kembali berdasarkan putusan Mahkamah Agung (tingkat kasasi) melalui putusan Nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019.

Ia divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas persetubuhan yang dilakukan Suardi terhadap anak tirinya.

"Proses pengintaian keberadaan terpidana sudah kita lakukan selama satu minggu lebih, berkoordinasi dengan Polsek Langgam. Atas informasi dari polisi, langsung kita ke lokasi dan menangkap terpidana," kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, Minggu (10/11/2019).

Kajari Nophy menjelaskan, tim yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Umum Agus Kurniawan SH MH beserta dua jaksa fungsional Marthalius SH dan Nofwandi SH.

Tim menerima informasi dari Polsek Langgam jika Suardi datang ke mapolsek untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sebab ia menjadi saksi dalam perkara karhutla yang diselidiki polisi.

Tim jaksa eksekutor langsung bergerak menuju mapolsek dan menunggu proses pemeriksaan selesai.

Saat keluar dari ruangan penyidik, Suardi terkejut melihat para jaksa yang datang. Setelah disampaikan niat untuk mengeksekusi putusan, Kades Sotol juga dipanggil untuk mendampingi pelaksanaan putusan. (Tribunpekanbaru)


 

Berita Lainnya

Index