SK Sekdaprov Belum Jelas, Ahmad Syah Bakal Diperpanjang Jadi Plh

SK Sekdaprov Belum Jelas, Ahmad Syah Bakal Diperpanjang Jadi Plh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan

Iniriau.com, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga mengeluarkan satu dari tiga nama yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Ahmad Syah Harofie yang saat ini menjabat dengan status Penjabat (Pj) akan berakhir pada 14 November, besok. 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan menyatakan kemungkinan Ahmad Syah tetap akan diperpanjang, namun dengan status sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ahmad Syah sendiri tidak lagi memungkinkan menjabat dengan status Pj, karena tahun depan sudah memasuki masa pensiun.

"Kalau tak keluar sampai tanggal 14 besok, pak Ahmad Syah di Plh-kan. Dibolehkan dengan orang yang sama. Yang tak boleh itu menjadi Pj, karena umurkan," kata Ikhwan, Rabu (13/11/2019).

Status Plh dimaksudkan menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Sekdaprov definitif  dikeluarkan Kemendagri. Kemudian status Plh juga paling lama antara satu pekan sampai 15 hari. 

"Menjelang definitif keluar, waktunya seminggu atau paling lama 15 hari," ungkap Ikhwan.

Lebih lanjut papar Ikhwan lagi, jika dalam waktu ditentukan belum juga SK definitif keluar, maka Pemprov akan mengusulkan kembali nama Pj Sekdaprov Riau yang baru. PJ Sekdaprov yang baru itu, bisa berasal dari Pemprov Riau atau juga Kemendagri. 

"Kita cuma mengusulkan. Bisa dari Pemprov bisa dari pusat," ujar Ikhwan. **

Berita Lainnya

Index