Iniriau.com - Pengadilan sudah memutuskan bahwa semua aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan diserahkan kepada negara. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyebut hal itu karena gugatan terkait kasus First Travel merupakan gugatan pidana.
"Karena memang gugatan yang terjadi kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan hal itu memang disita oleh negara," kata Zainut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2019.
Namun, dia mengindikasikan tidak menutup kemungkinan negara mengambil kebijakan untuk mengembalikan kepada jemaah. Zainut menilai uang itu memang hak jemaah.
"Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu adalah hak jemaah, itu adalah hak masyarakat, ya itu harus dikembalikan," ujar Zainut.
Kemenag menyatakan bahwa dalam kasus ini, para korban harus benar-benar diperhatikan. Sehingga mereka bisa kembali mendapatkan apa yang menjadi miliknya.
"Apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu," kata Zainut.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dikembalikan kepada negara. Adapun total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, di mana 529 di antaranya merupakan aset yang bernilai ekonomis.(viva)
